Kantor BPN Kabupaten Mandailing Natal (Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 8/2 (LintasMedan) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Anita SH membantah soal adanya pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikat redistribusi tanah (Redis) masyarakat, di dua desa, Kecamatan Batahan.
“Pembuatan sertifikat ini tidak dipungut biaya, itu gratis,” katanya, kemarin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Namun informasi yang diperoleh, masyarakat Desa Batusondat dan Desa Banjaraur, Batahan, Madina, mengeluhkan dengan adanya pungutan Rp1,2 juta persertifikatnya. Seperti yang ungkapkan seorang warga Desa Batusondat yang juga pemohon pembuatan sertifikat.
“Saya juga ikut mengurus pembuatan sertifikat untuk lahan rumah saya namun saya tidak mampu kalau harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta seperti yang diminta,” ungkapnya.
Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan oknum yang melakukan kutipan itu tak lain Kaur Desanya. Dan apabila biaya kepengurusan sertifikat belum dilunasi, maka sertifikat tidak akan diberikan.
Kepala Desa Batusondat, Zulfikar menceritakan bahwa awalnya Kantor BPN Madina memberikan mandat kepengurusan sertifikat ini kepadanya namun mandat tersebut Ia teruskan kepada oknum berinisial A, warga Desa Banjaraur untuk menjalankannya.
Namun saat ditanya kenapa dialihkan, Ia pun menjawab tidak ingin terlibat apabila ada masalah di belakang harinya. “Kaur saya yang melakukan pemungutan itu menuruti perintah dari oknum berinisial A,” sebutnya, Selasa (8/2).
Ia menjelaskan hanya membantu warga menandatangi administrasi, terkait berkas-berkas yang diperlukan untuk kepenguruan sertifikat itu. Sementara dikatakan, ada 300 KK melakukan permohonan kepengurusan sertifikat, yakni Desa Batusondat 197 KK dan Desa Banjaraur 103 KK.(LMC-05)
