Jakarta, 3/11 (LintasMedan) – Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2012-2013. Gatot Pujo disebut menetapkan para penerima bantuan dana tanpa dilakukan evaluasi terlebih dulu.
“Bahwa Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013 dan Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah dkepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin malam.
Perbuatan tersebut ditegaskan Arminsyah melanggar Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Sedangkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan yang juga ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.
“Eddy Sofyan dalam pencairan/pembayaran dana hibah Tahun Anggaran 2013 melakukan verifikasi data/dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemprov Sumut TA 2013 yang selanjutnya menjadi dasar pembayaran kepada Lembaga penerima dana hibah sehingga dana hibah diterima oleh yang tidak berhak. Menurut perhitungan sementara merugikan negara sebesar Rp 2.205.000.000,” sambung Arminsyah.
Dia menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa 274 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola oleh 17 SKPD dan 5 Biro.
“Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah,” sambungnya.
Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LMC/Dtc)