Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis (Foto:LintasMedan/Irwan Arifianto)
Madina, 24/1 (LintasMedan) – Perizinan galian C di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bukan suatu hal yang baru. Namun menurut Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, aktivitas galian C jika benar-benar melalui mekanisme legal dengan mengurus proses perizinan, akan menjadi peluang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah itu.
“Harus ada kesadaran dan tanggungjawab dari semua pihak jika benar-benar ingin meningkatkan PAD, salah satunya dengan mengurus perizinan aktivitas galian C, jadi jangan dilakukan secara ilegal,” ujar Erwin kepada LintasMedan, Senin (24/1).
Ia menyatakan aktivitas galian C bukan sesuatu yang baru dan sebagaimana diketahui pemerintah Kabupaten Madina saat ini sedang gencar dan berupaya meningkatkan PAD.
“Salah satunya kepada tidak melalui aktivitas galian C ini, sebenarnya ini sebuah peluang yang sangat besar. Namun memperoleh PAD dari sektor ini menjadi terkendala kemungkinan akibat pemerintah tidak menekankan seluruh strukturnya menjalankan tanggungjawab,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Menurut Erwin, fungsi struktur jika benar-benat bekerja dengan maksimal tentunya penuh rasa tanggungjawab dan tidak saling lempar bola, sementara pihak pengusaha tentunya akan terus berusaha melakukan ‘kucing-kucingan’ untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Akibatnya, sebut Erwin banyak aktivitas galian C dilakukan secara ilegal tanpa mengurus izin.
“Saya imbau pemerintah untuk menindaklanjuti proses perizinan galian C ini sesuai regulasi. Kepada pengusaha juga supaya jangan mementingkan diri sendiri harus juga pentingkan daerah karena ini untuk kemaslahatan orang banyak,” cetusnya.
Jika pengusaha atau kontraktor yang sudah menjalani proses tender proyek tersebut, kata Erwin tidak ada alasan tidak memiliki izin.
“Seyogyanya yang melakukan kesalahan itu kan pasti punya resiko jadi jangan sampai ada delik hukum, pemerintah harus benar-benar memberikan pemaparan yang jelas dan jika perlu di setiap proses tender harus dibuat perjanjian atau pernyataan, semua harus memiliki izin,” tegas Ketua DPRD Madina ini.(LMC-04)
