kegiatan penggunaan galian tanah urug yang diduga ilegal.(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 24/1 (LintasMedan) – Kepolisian Resort Mandailing Natal (Madina) gerak cepat menghentikan kegiatan penggunaan galian tanah urug yang diduga ilegal dalam proyek rehabilitasi pembangunan pengamanan banjir ruas Jalan Pagur-Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Timur.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto, mengatakan tindakan tersebut sebagai lanjutan dari demonstrasi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Madina di Kejaksaan Negeri dan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
“Kita mendapat informasi dari adek-adek mahasiswa yang melakukan unjukrasa minta hentikan aktivitas galian tanah urug di lokasi itu. Ternyata setelah dicek benar saat itu ada aktivitas dan excavator sedang beroperasi,” kata Edi didampingi Kanit Jatanras, Ipda Arianto Lumban Toruan, SH kepada LintasMedan, Senin (24/1).
Aparat, kata Edi kemudian bertanya dan oknum operator yang sedang berada di lokasi tidak bisa menjawab saat aparat bertanya dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Selanjutnya langksung kita hentikan aktivitasnya,” sebut Edi.
Ia menjelaskan tindakan tersebut sebagai langkah perspektif dan aparat yang bertugas langsung membawa excavator ke Mapolres Madina untuk segera dilakukan proses hukum.
“Aktifitas diduga ilegal ini masuk masuk pada kategori pelanggaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter),” paparnya lagi.
Sementara dalam unjukrasa itu, GMP juga menuntut Kejaksaan Negeri Madina segera melakukan audit terhadap pembangunan proyek tersebut. Selain itu demonstran juga mendesak agar Kepala BPBD Kabupaten Madina segera dicopot dari jabatannya.
Menyikapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejari Madina Fatinaro Zai di hadapan para demostran yang berunjukrasa di halaman Kejari, menyampaikan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
“Akan kami pelajari dulu apa yang menjadi domain kami dan akan tindaklanjuti, kami inventarisir dululah persoalannya,” kata Fatizaro Zai.
Sebelumnya proyek rehabilitasi bangunan pengaman banjir ruas jalan Pagur-Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Timur, menjadi sorotan publik disebabkan adanya dugaan kontraktor pelaksana proyek menggunakan tanah urug tanpa izin.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, Subuki Nasution ST, ketika dikonfirmasi baru-baru ini menyebutkan tidak mengetahui asal usul pengadaan tanah urug tersebut.(LMC-04)
