

Medan, 18/3 (LintasMedan) – Ketua DPRD Medan, Hasyim SE menegaskan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk tidak mempersulit proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya telah mu;ai terealisasi 8 Maret 2021.
“Kenapa pencairaannya harus melampirkan surat pengantar dari Kadis Pendidikan kota Medan. Padahal masalah pertanggung jawabannya ada disekolah masing-masing,” kata Hasyim, menjawab wartawan, Kamis (18/3).
Dia mengingatkan, bahwa Presiden Jokowi telah memangkas semua mekanisme yang terkesan menghambat percepatan sejumlah urusan di pemerintahan dan berkaitan dengan layanan masyarakat.
“Apalagi untuk dunia pendidikan, notabene itu kemajuan anak dan peserta didik,” ucap politisi PDIP ini.
Ia menekankan dana BOS itu diatur langsung dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan anggarannya langsung masuk kerekening sekolah masing-masing.
“Jika ada permasalahan dalam penggunaan dana BOS, pastinya dari pihak sekolah tersebut yang bertanggung jawab. Bukan Kepala Dinas Pendidikan, dalam hal ini Kadis Pendidikan kota Medan,” tegas Hasyim.
Menurut Hasyim patut dicurigai, kenapa harus ada surat pengantar dari Kepala Dinas untuk pencairan dana BOS.
Sebelumnya salah seorang Kepala Sekolah SD Negeri (yang tak mau disebutkan namanya) mengatakan, bahwasanya Kepala Dinas Pendidikan Medan mengeluarkan Surat No. 420/4129 tertanggal 12 Maret 2021 Hal : Pemberitahuan.
“Dalam surat tersebut terdapat 5 point, dipoint No. 3 yang membuat pihak sekolah bingung, yakni surat pengantar akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan TIM BOS Kota Medan setelah Rancangan Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) disahkan oleh dinas pendidikan kota Medan.(LMC-02)