Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi III Minta BPN Terbitkan HGB Centre Point Sebelum 19 Juni 2024
  • Medan

Komisi III Minta BPN Terbitkan HGB Centre Point Sebelum 19 Juni 2024

Lintas Medan 3 Juni 2024 2 min read

Medan, 3/6 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima pembayaran sebesar Rp107 Miliar atas utang keberadaan Mal yang terletak di atas HPL PT KAI tersebut.

Namun, niat Pemko Medan untuk membongkar Mal Centre Point belum usai. Pasalnya, salah satu mal ternama di Kota Medan itu masih memiliki utang sebesar lebih dari Rp100 Miliar lagi kepada Pemko Medan. Terkait sisa utang itu, Pemko Medan pun memberikan tenggat waktu hingga 16 Juni 2024.

Apabila tidak dibayarkan, maka Pemko Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan Mal Centre Point.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemko Medan. Politisi Partai Gerindra itu mengaku setuju bahwa Pemko Medan akan membongkar Mal Centre Point apabila PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, Mulia juga menjelaskan bahwa Mal Centre Point tidak akan melunasi utangnya apabila Mal tersebut tidak juga menerima HGB dari BPN. Oleh sebab itu, BPN harus segera mengeluarkan HGB untuk Mal Centre Point.

“Maka BPN juga harus menerbitkan HGB untuk Mal Centre Point agar mereka bisa membayar utangnya ke Pemko Medan. Kalau tenggat waktunya hingga 16 Juni, berarti BPN harus menerbitkan HGB nya sebelum tanggal 16 Juni. Karena kalau HGB nya tidak keluar, Mal Centre Point tidak akan membayar utangnya ke Pemko Medan, sebab HGB itu adalah dasar bagi Mal Centre Point untuk membayar utang tersebut,” ungkap Mulia, dikutip Senin (3/6).

Diterangkan Mulia, BPN juga tidak akan bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Mal Centre Point apabila Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak menerbitkan BPHTB untuk PT ACK.

“Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, maka Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Kemudian atas dasar (BPHTB) itulah, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT ACK,” ucap Mulia.

Akan tetapi, lanjut Mulia, apabila HGB telah terbit sebelum tanggal 16 Juni 2024 dan PT ACK tak kunjung melunasi utangnya kepada Pemko Medan, maka Mal Centre Point memang tidak kooperatif terhadap aturan yang berlaku.

“Tapi kalau nanti HGB nya sudah diterbitkan BPN, mereka (Mal Centre Point) tidak juga membayar kewajibannya, maka tentu Pemko Medan harus membongkar bangunan tersebut,” pungkasnya. (LMC-02)

Post Views: 49

Continue Reading

Previous: Begal di Medan Meresahkan, Politisi Golkar Minta Aktifkan Ronda Malam
Next: DPRD Medan Harapkan Prodi Pemikiran Islam UIN SU Cetak Ilmuwan di Bidang Politik Islam

Related Stories

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu
2 min read
  • Medan

Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu

21 Juni 2026

You may have missed

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu
2 min read
  • Medan

Rico Waas Apresiasi Aksi Sosial Maluku Medan Bersatu

21 Juni 2026
Dihadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Medan Menuju Kota Ramah Lingkungan
2 min read
  • Medan

Dihadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Medan Menuju Kota Ramah Lingkungan

20 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.