Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi III Minta BPN Terbitkan HGB Centre Point Sebelum 19 Juni 2024
  • Medan

Komisi III Minta BPN Terbitkan HGB Centre Point Sebelum 19 Juni 2024

Lintas Medan 3 Juni 2024 2 min read

Medan, 3/6 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima pembayaran sebesar Rp107 Miliar atas utang keberadaan Mal yang terletak di atas HPL PT KAI tersebut.

Namun, niat Pemko Medan untuk membongkar Mal Centre Point belum usai. Pasalnya, salah satu mal ternama di Kota Medan itu masih memiliki utang sebesar lebih dari Rp100 Miliar lagi kepada Pemko Medan. Terkait sisa utang itu, Pemko Medan pun memberikan tenggat waktu hingga 16 Juni 2024.

Apabila tidak dibayarkan, maka Pemko Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan Mal Centre Point.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemko Medan. Politisi Partai Gerindra itu mengaku setuju bahwa Pemko Medan akan membongkar Mal Centre Point apabila PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, Mulia juga menjelaskan bahwa Mal Centre Point tidak akan melunasi utangnya apabila Mal tersebut tidak juga menerima HGB dari BPN. Oleh sebab itu, BPN harus segera mengeluarkan HGB untuk Mal Centre Point.

“Maka BPN juga harus menerbitkan HGB untuk Mal Centre Point agar mereka bisa membayar utangnya ke Pemko Medan. Kalau tenggat waktunya hingga 16 Juni, berarti BPN harus menerbitkan HGB nya sebelum tanggal 16 Juni. Karena kalau HGB nya tidak keluar, Mal Centre Point tidak akan membayar utangnya ke Pemko Medan, sebab HGB itu adalah dasar bagi Mal Centre Point untuk membayar utang tersebut,” ungkap Mulia, dikutip Senin (3/6).

Diterangkan Mulia, BPN juga tidak akan bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Mal Centre Point apabila Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak menerbitkan BPHTB untuk PT ACK.

“Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, maka Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Kemudian atas dasar (BPHTB) itulah, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT ACK,” ucap Mulia.

Akan tetapi, lanjut Mulia, apabila HGB telah terbit sebelum tanggal 16 Juni 2024 dan PT ACK tak kunjung melunasi utangnya kepada Pemko Medan, maka Mal Centre Point memang tidak kooperatif terhadap aturan yang berlaku.

“Tapi kalau nanti HGB nya sudah diterbitkan BPN, mereka (Mal Centre Point) tidak juga membayar kewajibannya, maka tentu Pemko Medan harus membongkar bangunan tersebut,” pungkasnya. (LMC-02)

Post Views: 346

Continue Reading

Previous: Begal di Medan Meresahkan, Politisi Golkar Minta Aktifkan Ronda Malam
Next: DPRD Medan Harapkan Prodi Pemikiran Islam UIN SU Cetak Ilmuwan di Bidang Politik Islam

Related Stories

Plt Dirut Perumda Tirtanadi Gerak Cepat Atasi Gangguan Pelayanan Air Minum di Samosir
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Plt Dirut Perumda Tirtanadi Gerak Cepat Atasi Gangguan Pelayanan Air Minum di Samosir

8 Juli 2025
RDP SOAL PBG, Komisi 4 DPRD Medan Berang Dan ” Usir ” OPD Pemko Medan
3 min read
  • Medan

RDP SOAL PBG, Komisi 4 DPRD Medan Berang Dan ” Usir ” OPD Pemko Medan

30 Juni 2025
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK
2 min read
  • Medan

Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK

29 Juni 2025

You may have missed

Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub

15 Juli 2025
BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera
2 min read
  • Advetorial
  • Headline

BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera

13 Juli 2025
Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut
2 min read
  • Advetorial
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

11 Juli 2025
Wagub Sumut Bersama Menkes Groundbreaking RSUD Pratama Nias Barat
3 min read
  • Advetorial
  • Headline
  • Sumut

Wagub Sumut Bersama Menkes Groundbreaking RSUD Pratama Nias Barat

11 Juli 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.