Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi III Minta BPN Terbitkan HGB Centre Point Sebelum 19 Juni 2024
  • Medan

Komisi III Minta BPN Terbitkan HGB Centre Point Sebelum 19 Juni 2024

Lintas Medan 3 Juni 2024 2 min read

Medan, 3/6 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk menunda pembongkaran Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, Pemko Medan telah menerima pembayaran sebesar Rp107 Miliar atas utang keberadaan Mal yang terletak di atas HPL PT KAI tersebut.

Namun, niat Pemko Medan untuk membongkar Mal Centre Point belum usai. Pasalnya, salah satu mal ternama di Kota Medan itu masih memiliki utang sebesar lebih dari Rp100 Miliar lagi kepada Pemko Medan. Terkait sisa utang itu, Pemko Medan pun memberikan tenggat waktu hingga 16 Juni 2024.

Apabila tidak dibayarkan, maka Pemko Medan kembali kepada keputusan awal, yakni membongkar bangunan Mal Centre Point.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, mengaku sepakat dengan langkah yang dilakukan Pemko Medan. Politisi Partai Gerindra itu mengaku setuju bahwa Pemko Medan akan membongkar Mal Centre Point apabila PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak melunasi utangnya hingga waktu yang ditentukan.

Akan tetapi, Mulia juga menjelaskan bahwa Mal Centre Point tidak akan melunasi utangnya apabila Mal tersebut tidak juga menerima HGB dari BPN. Oleh sebab itu, BPN harus segera mengeluarkan HGB untuk Mal Centre Point.

“Maka BPN juga harus menerbitkan HGB untuk Mal Centre Point agar mereka bisa membayar utangnya ke Pemko Medan. Kalau tenggat waktunya hingga 16 Juni, berarti BPN harus menerbitkan HGB nya sebelum tanggal 16 Juni. Karena kalau HGB nya tidak keluar, Mal Centre Point tidak akan membayar utangnya ke Pemko Medan, sebab HGB itu adalah dasar bagi Mal Centre Point untuk membayar utang tersebut,” ungkap Mulia, dikutip Senin (3/6).

Diterangkan Mulia, BPN juga tidak akan bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Mal Centre Point apabila Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak menerbitkan BPHTB untuk PT ACK.

“Agar pembayaran tersebut cepat terealisasi, maka Bapenda harus menerbitkan BPHTB. Kemudian atas dasar (BPHTB) itulah, BPN akan menerbitkan HGB untuk PT ACK,” ucap Mulia.

Akan tetapi, lanjut Mulia, apabila HGB telah terbit sebelum tanggal 16 Juni 2024 dan PT ACK tak kunjung melunasi utangnya kepada Pemko Medan, maka Mal Centre Point memang tidak kooperatif terhadap aturan yang berlaku.

“Tapi kalau nanti HGB nya sudah diterbitkan BPN, mereka (Mal Centre Point) tidak juga membayar kewajibannya, maka tentu Pemko Medan harus membongkar bangunan tersebut,” pungkasnya. (LMC-02)

Post Views: 78

Continue Reading

Previous: Begal di Medan Meresahkan, Politisi Golkar Minta Aktifkan Ronda Malam
Next: DPRD Medan Harapkan Prodi Pemikiran Islam UIN SU Cetak Ilmuwan di Bidang Politik Islam

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.