Jakarta, 29/6 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Fadly Nurzal yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana penerima suap dari mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Fadly yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI adalah eks anggota DPRD Sumut pertama yang ditahan KPK dari total 38 tersangka.
Sebelumnya, KPK pada hari yang sama memeriksa Fadly sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Seusai diperiksa, Fadly yang telah mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Fadly merupakan salah satu dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Provinsi Sumut.
Selama penyidikan untuk 38 tersangka, kata Febri, jumlah pengembalian uang ke KPK terkait dengan kasus suap itu terus bertambah.
“Sekitar Rp5,47 miliar telah dikembalikan, kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Provinsi Sumut,” paparnya.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga 2014 oleh DPRD setempat.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.
Ketiga, terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut.
Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.
KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima “fee” masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut.
Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu, yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, D.T.M. Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, dan Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, dan Tunggul Siagian.
Selain itu, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean. (LMC-03/AN)