Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut
  • Headline
  • Hukum

KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut

Lintas Medan 30 Januari 2020 2 min read

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: LintasMedan/dok)

Ilustrasi – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: LintasMedan/dok)

Jakarta, 30/1 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 14 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

“Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta Selatan, Kamis.

KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ali menjelaskan bahwa besaran uang yang diterima 14 DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 itu jumlahnya bervariasi.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut,” tambahnya.

Adapun 14 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Ahmad Hosein Hutagalung.

Selanjutnya, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (LMC-03/Dtc)

Post Views: 36

Continue Reading

Previous: Infrastruktur Rusak Akibat Banjir Tapteng Segera Diperbaiki
Next: Nilai SAKIP Rendah, OPD Pemko Medan Diminta Tingkatkan Kinerja

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.