Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut
  • Headline
  • Hukum

KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut

Lintas Medan 30 Januari 2020 2 min read

Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: LintasMedan/dok)

Ilustrasi – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: LintasMedan/dok)

Jakarta, 30/1 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 14 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

“Ada 14 tersangka yang ditetapkan KPK,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta Selatan, Kamis.

KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Ali menjelaskan bahwa besaran uang yang diterima 14 DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 itu jumlahnya bervariasi.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut,” tambahnya.

Adapun 14 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Ahmad Hosein Hutagalung.

Selanjutnya, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Para tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (LMC-03/Dtc)

Post Views: 23

Continue Reading

Previous: Infrastruktur Rusak Akibat Banjir Tapteng Segera Diperbaiki
Next: Nilai SAKIP Rendah, OPD Pemko Medan Diminta Tingkatkan Kinerja

Related Stories

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

9 Maret 2026
Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.