

Nias, 9/12 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara berharap pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kependudukan segera mengajak warga untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Hal itu disebabkan jumlah penduduk yang belum memiliki KTP elektronik tersebut terbilang cukup besar, sementara KTP menjadi syarat bagi masyarakat untuk memiliki hak suara pada Pilkada serentak yang akan berlanngsung pertengahan 2018.
“Kita harapkan kerjasama dari Pemerintah melalui Dinas Kependudukan agar kiranya dapat mengajak warganya untuk melakukan perekaman KTP. Karena, syarat utama jadi pemilih wajib punya KTP elektronik,” kata Mulia Banurea, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berbasis Perempuan, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Nias, di Aula Kantor Bupati Nias Gunungsitoli, Sabtu.
Seperti diketahui penduduk Sumut yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) hingga kini masih tinggi. Lebih dari 15 persen penduduk di provinsi ini belum merekam datanya karena berbagai alasan.
Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumut menyebutkan, dari total 10.335.695 penduduk yang wajib memiliki KTP, baru 8.580.828 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP-el.
Jumlah ini, sama dengan 82,86 persen jumlah penduduk. Masih ada 17,14 persen lagi atau 1.774.867 yang belum melakukan perekaman data ke kantor-kantor kecamatan.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hj Dra Evi Novida Ginting MSP, yang juga hadir sebagai narasumber berharap perempuan juga ikut berperan dalam pesta demokrasi.
“Peran perempuan itu sangat penting, jadi setiap warga khususnya perempuan harus memastikan dirinya terdaftar menjadi pemilih,” katanya.
Untuk memastikan warga telah terdaftar dalam Daftar Pemilih, Evi mengatakan agar warga dapat melakukan cek di website KPU (www.kpu.go.id) atau bisa juga melalui Sidalih.
“Namun syarat paling utama menjadi pemilih adalah memiliki KTP elektronik,” tegasnya.(LMC-02)