
Medan, 12/7 (LintasMedan) – KPU Sumatera Utara menilai pasangan Gubernur nomor urut satu Edy Rahmayadi – Musa Rajecsah (Eramas) dan nomor urut dua, Djarot Syaiful Hidayat – Sihar Sitorus (Djoss) taat dana kampanye.
“Berdasarkan pengumuman hasil audit laporan dana kampanye dari pasangan Eramas dan Djoss, nomor 949/PL.01.4-Pu/12/Prov/VII/2018, kedua pasangan tersebut dinilai patuh,” kata komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain,” Kamis.
Untuk, pasangan Eramas dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp20.345.000.000, selanjutnya dilaporkan pengeluarannya mencapai Rp20.344.094.400.
Sedangkan pasangan Djoss dengan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 23.979.830.748, pengeluarannya sebesar Rp23.977.787.982.
“Inilah yang kami terima dari kantor akuntan publik tertanggal 12 Juli 2018, terbanyak pada paslon nomor dua, tapi intinya kedua paslon patuh,” ungkap Iskandar.
Pengumuman hasil audit tersebut, paparnya, secara resmi juga telah disampaikan pada perwakilan paslon yang dilakukan di aula KPU Sumut pada, Kamis (12/7) pagi. (LMC/int)
