
Medan, 12/7 (LintasMedan) – Hingga lebih tiga hari pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumut, 8/7 Juli 2018, KPU Sumut memastikan tidak ada gugatan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Syaiful Hidayat-Sihar P Sitorus (Djoss).
“Kita sudah dapat memastikan bahwa setelah melewati waktu tiga hari setelah diumumkannya hasil rekapitulasi, maka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih untuk masa jabatan 2018-2023 mendatang tinggal menunggu waktu,” ujar Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain di Kantor KPU Sumut, Kamis (12/7).
Dikatakan Iskandar, sesuai surat edaran KPU RI, merujuk pada surat edaran dari Kemendagri menyebutkan bahwa syarat penetapan hasil Pilkada serentak 2018 harus melewati batas PHP (Perselisihan Hasil Pemilih).
“Jadi dalam hal ini Mahkamah Konstitus (MK) akan menyampaikan pemberitahuan ke KPU RI lewat buku registrasi perkara pada 23 Juli 218, untuk Pilkada serentak di Indonesia 2018. Kalau memang ada gugatan di MK terkait hasil Pilgubsu, pasti sudah ketahuan dan kita pasti sudah diberitahukan. Tapi meski sudah lewat tiga hari, gak ada, karena itu kita yakin hasil Pilgubsu tinggal menentukan waktu,” tegas Iskandar.
Iskandar meyakini, 24 Juli 2018 KPU Sumut akan menerima registrasi dari KPU RI, sehingga diperkirakan pada 24 atau 25 Juli 2018, KPU Sumut akan melakukan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih pada Pilgub 27 Juni 2018 lalu.
Dipaparkan Iskandar, bila dalam buku registrasi MK itu dinyatakan ada gugatan perselisihan hasil Pilgub atau Pilkada maka penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih belum bisa dilakukan.
Untuk Pilkada serentak di delapan kabupaten/kota di Sumut, lanjut Iskandar, empat daerah diantaranya melayangkan gugatan keberatan hasil pemungutan suara ke MK.
“Ada empat daerah yang menggugat ke MK, sehingga kita (KPU) akan segera menyiapkan jawaban terhadap gugatan itu,” katanya.
Keempat penggugat hasil pilkada di Sumut itu yakni, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Dairi nomor urut satu Defriwanto Sitohang-Azan Bintang yang mendaftar ke MK pada 9 Juli 2018.
Kemudian, Pilkada Kabupaten Padang Lawas, dengan pemohon H Tondy Rony Tua-H Syarifuddin Hasibuan, pasangan nomor satu, yang mendaftarkan gugatan ke MK pada 9 Juli 2018.
Selanjutnya, Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara ada dua paslon yang melayangkan gugatan ke MK pada 7 Juli 2018, yakni Dr Junior Taipar Parsaroan-Frengky Pardamean Simanjuntak pasangan nomor urut dua dan pasangan nomor urut tiga Christmas Lumbantobing-P Hutasoit yang mendaftarkan gugatan pada 10 Juli 2018. “Para pemohon gugatan ke MK ini semuanya.dilakukan secara online,” kata Iskandar.
Adapun syarat diperbolehkannya sebuah gugatan PHP ke MK bila terdapat paling banyak 2 persen selisih perolehan suara, selain tentunya mengacu juga pada jumlah penduduk yang ikut sebagai peserta pemilih.
“Kalau untuk Pilgub Sumut hampir dapat dipastikan tidak ada gugatan ke MK, jadi paling-paling tanggal 24 atau 25 hasil pemenang gubernur dan wakil gubernur terpilih di Sumut akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Sumut,” beber Iskandar.(LMC-02)
