Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • KPU Sumut Tak Hadiri Panggilan Sidang Sengketa Informasi
  • Headline
  • Medan

KPU Sumut Tak Hadiri Panggilan Sidang Sengketa Informasi

Lintas Medan 16 April 2019 2 min read

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Robinson Simbolon (kedua kanan) memimpin sidang perdana ajudikasi sengketa informasi publik, di Medan, Selasa (16/4). Sidang sengketa informasi Pemilu 2019 itu dihadiri tiga orang pemohon (kiri) dan dari pihak KPU Provinsi Sumut selaku termohon tidak hadir. (Foto: LintasMedan/NA)

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Robinson Simbolon (kedua kanan) memimpin sidang  ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019, di Medan, Selasa (16/4). Sidang perdana sengketa informasi Pemilu  itu dihadiri tiga orang pemohon (kiri) dan dari pihak KPU Provinsi Sumut selaku termohon tidak hadir. (Foto: LintasMedan/NA)

Medan, 16/4 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui surat resmi menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang sengketa informasi Pemilu 2019 yang digelar Komisi Informasi Sumut di Medan pada Selasa (16/4).

“Undangan sidang telah kami sampaikan, tetapi pihak KPU Provinsi Sumut menyatakan tidak dapat hadir,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Robinson Simbolon di Medan, Selasa.

Robinson menyatakan hal itu saat memimpin sidang perdana ajudikasi KI Sumut terkait sengketa informasi antara KPU Sumut dengan tiga orang warga Sumut selaku pemohon.

Para pemohon yang juga merupakan pemilik dan pengelola perusahaan media online tersebut, terdiri dari Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni.

Gugatan yang diajukan pemohon, yaitu salinan berita acara hasil rapat pleno tetang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulen rapat yang digelar KPU Sumut belum lama ini.

Selain itu, salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye tahun 2019, dan salinan nama-nama relawan yang sudah ditetapkan oleh KPU Sumut di setiap TPS di seluruh kabupaten/kota

Meski sidang perdana sengketa informasi Pemilu 2019 tidak dihadiri komisioner maupun utusan resmi KPU Sumut selaku termohon, Robinson yang didampingi anggota Majelis Komisi Informasi Sumut Meyssalina M I Aruan dan Eddy Syahputra AS tetap menggelar sidang sengketa informasi tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi atau Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, penyelesaian sengketa informasi pemilu harus tuntas paling lama 15 hari kerja,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya segera mengirim surat panggilan sidang berikutnya kepada KPU Sumut agar dapat hadir pada Senin (22/4).

Disebutkannya, Komisi Informasi dalam menjalankan tugas memiliki wewenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 yang telah diimplementasikan Komisi Informasi, kata Robinson diharapkan mampu merealisasikan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pelayanan informasi publik. (LMC-02)

Post Views: 163
Tags: 2019 Hadiri kpu sumut sengketa informasi Sidang tak

Continue Reading

Previous: DPRD Ingatkan ASN Pemko Medan Netral Pada Pemilu 2019
Next: DPRD Medan Ingatkan Dishub Soal Parkir

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.