Medan, 16/4 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui surat resmi menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang sengketa informasi Pemilu 2019 yang digelar Komisi Informasi Sumut di Medan pada Selasa (16/4).
“Undangan sidang telah kami sampaikan, tetapi pihak KPU Provinsi Sumut menyatakan tidak dapat hadir,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Robinson Simbolon di Medan, Selasa.
Robinson menyatakan hal itu saat memimpin sidang perdana ajudikasi KI Sumut terkait sengketa informasi antara KPU Sumut dengan tiga orang warga Sumut selaku pemohon.
Para pemohon yang juga merupakan pemilik dan pengelola perusahaan media online tersebut, terdiri dari Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni.
Gugatan yang diajukan pemohon, yaitu salinan berita acara hasil rapat pleno tetang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulen rapat yang digelar KPU Sumut belum lama ini.
Selain itu, salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye tahun 2019, dan salinan nama-nama relawan yang sudah ditetapkan oleh KPU Sumut di setiap TPS di seluruh kabupaten/kota
Meski sidang perdana sengketa informasi Pemilu 2019 tidak dihadiri komisioner maupun utusan resmi KPU Sumut selaku termohon, Robinson yang didampingi anggota Majelis Komisi Informasi Sumut Meyssalina M I Aruan dan Eddy Syahputra AS tetap menggelar sidang sengketa informasi tersebut.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi atau Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, penyelesaian sengketa informasi pemilu harus tuntas paling lama 15 hari kerja,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya segera mengirim surat panggilan sidang berikutnya kepada KPU Sumut agar dapat hadir pada Senin (22/4).
Disebutkannya, Komisi Informasi dalam menjalankan tugas memiliki wewenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 yang telah diimplementasikan Komisi Informasi, kata Robinson diharapkan mampu merealisasikan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pelayanan informasi publik. (LMC-02)