Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • KPU Sumut Tak Hadiri Panggilan Sidang Sengketa Informasi
  • Headline
  • Medan

KPU Sumut Tak Hadiri Panggilan Sidang Sengketa Informasi

Lintas Medan 16 April 2019 2 min read

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Robinson Simbolon (kedua kanan) memimpin sidang perdana ajudikasi sengketa informasi publik, di Medan, Selasa (16/4). Sidang sengketa informasi Pemilu 2019 itu dihadiri tiga orang pemohon (kiri) dan dari pihak KPU Provinsi Sumut selaku termohon tidak hadir. (Foto: LintasMedan/NA)

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Robinson Simbolon (kedua kanan) memimpin sidang  ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019, di Medan, Selasa (16/4). Sidang perdana sengketa informasi Pemilu  itu dihadiri tiga orang pemohon (kiri) dan dari pihak KPU Provinsi Sumut selaku termohon tidak hadir. (Foto: LintasMedan/NA)

Medan, 16/4 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui surat resmi menyatakan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sidang sengketa informasi Pemilu 2019 yang digelar Komisi Informasi Sumut di Medan pada Selasa (16/4).

“Undangan sidang telah kami sampaikan, tetapi pihak KPU Provinsi Sumut menyatakan tidak dapat hadir,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Robinson Simbolon di Medan, Selasa.

Robinson menyatakan hal itu saat memimpin sidang perdana ajudikasi KI Sumut terkait sengketa informasi antara KPU Sumut dengan tiga orang warga Sumut selaku pemohon.

Para pemohon yang juga merupakan pemilik dan pengelola perusahaan media online tersebut, terdiri dari Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni.

Gugatan yang diajukan pemohon, yaitu salinan berita acara hasil rapat pleno tetang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulen rapat yang digelar KPU Sumut belum lama ini.

Selain itu, salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye tahun 2019, dan salinan nama-nama relawan yang sudah ditetapkan oleh KPU Sumut di setiap TPS di seluruh kabupaten/kota

Meski sidang perdana sengketa informasi Pemilu 2019 tidak dihadiri komisioner maupun utusan resmi KPU Sumut selaku termohon, Robinson yang didampingi anggota Majelis Komisi Informasi Sumut Meyssalina M I Aruan dan Eddy Syahputra AS tetap menggelar sidang sengketa informasi tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi atau Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, penyelesaian sengketa informasi pemilu harus tuntas paling lama 15 hari kerja,” paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya segera mengirim surat panggilan sidang berikutnya kepada KPU Sumut agar dapat hadir pada Senin (22/4).

Disebutkannya, Komisi Informasi dalam menjalankan tugas memiliki wewenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 yang telah diimplementasikan Komisi Informasi, kata Robinson diharapkan mampu merealisasikan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pelayanan informasi publik. (LMC-02)

Post Views: 98
Tags: 2019 Hadiri kpu sumut sengketa informasi Sidang tak

Continue Reading

Previous: DPRD Ingatkan ASN Pemko Medan Netral Pada Pemilu 2019
Next: DPRD Medan Ingatkan Dishub Soal Parkir

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.