
Ilustrasi - Maskot Pemilihan Gubernur Sumut 2018. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 21/11 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum menetapkan persyaratan sebanyak 765.048 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan untuk bakal calon independen pada Pilgub Sumut 2018. Jumlah dukungan tersebut tersebar di 17 Kabupaten/Kota se Sumut.
“Mulai 22 hingga 26 November, KPU Sumut akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon perseorangan untuk Pilgub Sumut 2018, termasuk menerima berkas dukungan foto copy KTP elektronik,” kata Komisisioner KPU Sumut Benget Silitonga dalam konfrensi pers di Kantor KPU Jalan Printis Kemerdekaan, Selasa.
Selanjutnya KPU membentuk tim guna melakukan verifikasi berkas tersebut, termasuk apakah ada dukungan ganda KTP digunakan calon lain. Verifikasi tersebut menggunakan aplikasi sistem informasi politik (Sipol).
Benget menuturkan tahapan verifikasi berkas dukungan ini diawali dengan penghitungan jumlah fotokopi KTP yang diserahkan. Kemudian, lanjut dia, tim petugas akan melakukan penelitian faktual dengan mendatangi setiap pemilik KTP.
Sementara untuk jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur independen, disamakan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik, yakni 8-10 Januari 2018. (LMC-02)