
Jakarta, 8/12 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda Pilkada Serentak di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar dari jadwal semula pada 9 Desember 2015.
Menurut Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa malam, penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sebagaimana diinformasikan, PTTUN Medan pada Selasa (8/12) mengabulkan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih, atas keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan dirinya.
Sementara itu, PTUN Medan telah pula mengeluarkan penetapan terhadap pasangan calon (paslon) Wali Kota Pematang Siantar, Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga ikut pilkada, dengan Penetapan Reg No. 98/G/2015 tanggal 8 Desember 2015.
Hadar mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan Pilkada di dua daerah tersebut.
Pihaknya akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi KPU dapat diprioritaskan agar pilkada di daerah tersebut dapat tetap dilaksanakan pada 2015.
Sedangkan pencetakan logistik surat suara di daerah tersebut masih menunggu putusan kasasi yang akan dilakukan KPU.
“Jadi prosesnya baru bisa kembali dilakukan pasca-ada putusan dari kasasi,” ujarnya. (LMC-01/Kcm)