

Medan, 17/1 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian dokumen pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 di Hotel Grand Mercury Medan Rabu.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dan dihadiri oleh para komisioner KPU Sumut, Bawaslu Sumut, para utusan dan tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
DalamĀ berita acara laporan hasil penelitian dokumen pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh komisioner KPU Benget Silitonga menerangkan ketiga pasangan calon yakni dari yang pertama dan terakhir mendaftar di KPU pada tanggal 8 Januari sampai 10 Januari 2018, pasangan Edy Rahmayadi- Musa Rajekshah, pasangan JR Saragih- Ance Selian dan pasangan Djarot Saiful Hidayat- Sihar Sitorus dinyatakan memenuhi syarat.
“Walaupun ada beberapa hal dokumen yang belum lengkap tetapi, masih ada waktu dari tanggal 18 sampai tanggal 20 Januari untuk segera dilengkapi, hal ini sesuai dengan SK Nomor 86 PKPU tahun 2017,” kata Benget.
Selanjutnya KPU Sumut menyerahkan dokumen berita acara laporan hasil penelitian pencalonan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara kepada utusan tiga pasangan bakal calon untuk segera dilengkapi hingga batas akhir perlengkapan dokumen tanggal 20 Januari 2018. (LMC/rel)