Medan, 9/10 (LintasMedan) – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini dianggap turut menjadi pemicu kemacetan dan kesemrawutan situasi lalu lintas di sekitar terminal terpadu Amplas dan jembatan layang atau fly over Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/10) ditertibkan oleh petugas tim gabungan Pemko Medan bekerjasama dengan Polrestabes setempat.
“Kita minta pedagang kaki lima jangan berjualan lagi di atas trotoar, sebab trotoar dibangun bukan untuk tempat berjualan melainkan tempat pejalan kaki,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Renward Bakara.
Ia menegaskan, tindakan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar akan terus dilakukan agar tempat penjalan kaki di kawasan terminal Amplas benar-benar berfungsi.
Selain itu, pihaknya juga minta kepada pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat agar tidak menjadikan trotoar sebagai area parkir.
Renward menambahkan, kegiatan penertiban itu dilakukan selain untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, juga untuk mendukung penataan yang dilakukan Pemko Medan agar ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih tertib, bermartabat dan lebih indah.
“Medan Rumah Kita, mari kita jaga bersama sehingga menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Setelah mensterilkan kawasan Terminal Terpadu Amplas dari PKL, tim gabungan selanjutnya melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang sengaja memanfaatkan kawasan jembatan layang di Jalan Sisingamangaraja sebagai terminal dadakan, sehingga sering menimbulkan kemacetan panjang kendaraan bermotor.
Di beberapa titik di sekitar fly over itu, petugas Dishub Medan terpaksa memberikan sanksi tilang terhadap mobil angkutan kota maupun armada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang parkir sembarangan.
“Tindakan tegas terpaksa kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara kendaraan bermotor maupun angkutan umum. Selain penilangan dan penahanan, kita juga menggembosi ban kenderaan bermotor roda empat yang kedapatan parkir sembarangan,” kata Renward.
Ia menghimbau kepada pemilik angkutan umum yang tidak memiliki izin pool agar menaikkan dan menurunkan setiap penumpang di terminal terpadu Amplas. (LMC-04)