Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Legalitas Lahan Green Town House Dipersoalkan
  • Medan

Legalitas Lahan Green Town House Dipersoalkan

Lintas Medan 9 Juni 2015 2 min read

Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 9/6 (LintasMedan) – Farida Magdalena E Sirait mendatangi kantor DPRD Kota Medan, untuk mengadukan masalah dugaan penyerobotan lahan seluas 3.450 meter persegi (M2) milik orang tuanya
di Jalan Air Bersih Medan yang kini menjadi kawasan perumahan Green Town House.

“Tanah seluas 3.450 meter persegi di komplek perumahan Green Town House adalah tanah warisan dari ibu saya yang bernama A Boru Sianipar,” katanya kepada pimpinan dan anggota Komisi A dan D DPRD Medan, Selasa.

Farida melalui kuasa ahli waris Abednego Panjaitan, mensinyalir tanah seluas 3.450 M2 itu telah diserobot oleh oknum berinisial CKS.

Modus penyerobotan tanah itu, lanjut dia, dilakukan CKS dengan menggunakan surat keterangan tentang penyerahan hak ahli waris A Boru Sianipar atas tanah seluas 3.450 M2.

Ia menambahkan, surat yang diperkirakan palsu itu dibuat dihadapan Lurah Pandau Hulu II dan diketahui Camat Medan Area pada 1 September 2013.

Terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penyerobotan lahan tersebut, Farida dan keluarga telah membuat pengaduan kepada Polresta Medan.

“Kami juga minta dukungan dari DPRD Medan mencari kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap surat keterangan yang sah mengenai hak ahli waris A Boru Sianipar dapat segera diusut dimana keberadaannya.

“Surat keterangan tanah seluas 3.450 meter persegi itu yang ditandatangani oleh camat diduga disimpan oleh CKS. Padahal, sebelumnya surat tersebut dititip di kantor notaris,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan ahli waris A Boru Sianipar, anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah, mempertanyakan kinerja Badan Pertanahanan Nasional (BPN) Kota Medan, Lurah dan Camat setempat, terkait terbitnya legalitas alas hak atas tanah yang dipersengkatan tersebut.

Politisi Partai Golkar ini, menduga ada konspirasi dan unsur rekayasa dalam proses penerbitan sejumlah surat keterangan dan izin yang berkaitan dengan status tanah tersebut.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu menyarankan untuk memanggil Ikatan Notaris Indonesia untuk mempertanyakan keabsahan surat dan penahanan surat tanah itu.

Sebagaimana diketahui, Notaris yang membuat surat jual beli tanah ternyata sudah meninggal dunia.

Sedangkan anggota DPRD Medan lainnya, Hendrik Sitompul menyarankan supaya DPRD Medan mengeluarkan surat rekomendasi meminta pihak Kepolisian supaya mengusut dugaan manipulasi data dan surat izin yang diterbitkan instansi terkait di lahan yang diperkirakan masih bermasalah itu. (LMC-02)

Post Views: 48
Tags: dipersoalkan green house legalitas town

Continue Reading

Previous: Sastra Inginkan Pembangunan Medan Maju Berbasis Budaya
Next: Sastra : Tidak Sulit Menjadi Walikota Medan

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.