
Foto: Ilustrasi

Medan, 26/10 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Kota Medan mempertanyakan legalitas pengutipan parkir di sejumlah tempat di Medan pada malam hari dan bahkan hingga larut malam.
“Selain menjamurnya juru parkir di Medan, aktifitas pengutipan juga berlangsung hingga larut malam. Padahal, menurut Perda yang berlaku, pengutipan parkir hingga larut malam hanya berlaku di beberapa ruas jalan saja. Tidak seluruh lokasi jalan di Kota Medan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Sahat Simbolon kepada pers di Medan, Kamis.
Dia juga mengaku heran di tengah gencarnya aktifitas pengutipan parkir di sejumlah tempat di Medan, justru kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perparkiran dinilai masih tergolong relatif rendah.
“Kalau memang uang dari retribusi parkir benar-benar masuk ke kas daerah, silahkan saja. Namun yang mengherankan, uang tersebut belum diketahui secara transparan kemana saja disetorkan,” ujarnya.
Sahat juga mempertanyakan legalitas karcis bukti pembayaran parkir di sejumlah tempat pada malam hari karena pengutipannya dilakukan oleh juru parkir berompi oranye.
Menyikapi permasalahan itu, dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan segera menata ulang pengelolaan parkir untuk memaksimalkan pendapatan demi peningkatan PAD di kota tersebut.
Terkait dengan hal itu, katanya, petugas Dishub Medan harus bersikap tegas menjalankan aturan perparkiran di Kota Medan.
Keberadaan juru parkir di sejumlah ruas jalan raya, lanjutnya, harus tetap diawasi secara rutin, guna mengantisipasi terjadinya kebocoran PAD.
Oleh karena itu, menurut dia, Dishub Medan harus berani menindak juru parkir yang melakukan pengutipan di luar aturan.
“Dinas Perhubungan Medan perlu menggandeng aparat penegak hukum terkait untuk menertibkan pengutipan parkir secara liar,” ujarnya.
Pernyataan hampir senada juga diungkapkan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Godfried Lubis.
Menurut dia, penerapan pajak parkir dan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Medan masih tumpang tindih.
“Kenapa di area pelataran parkir bisa keluar SPT (surat perintah tugas). Seharusnya, SPT hanya dikeluarkan untuk pengutipan parkir tepi jalan,” ucapnya.
Kegiatan pengutipan yang dianggap melanggar Perda itu terjadi di banyak lokasi di Kota Medan.
Godfried juga mengaku heran melihat adanya petugas parkir pada jalan nasional. Padahal sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, di tepi jalan nasional tidak dibenarkan adanya parkir maupun kutipan parkir,” tuturnya.
Disebutkannya, beberapa jalan nasional di Kota Medan yang masih terjadi pengutipan parkir, antara lain Jalan Sisingamangara, Jalan Jamin Ginting, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ringroad.
Para juru parkir yang mengutip retribusi parkir di jalan nasional itu umumnya mengenakan rompi berwarna oranye dan dilengkapi kartu tanda pengenal yang dikeluarkan Dishub Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Prapat saat dikonfirmasi membenarkan pengutipan parkir di beberapa ruas kota Medan hanya berlaku sampai sore hari.
“Tergantung lokasinya. Ada juga yang sampai malam hari,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan telah menyatakan sudah tidak lagi menjadikan retribusi parkir di jalan yang berstatus Jalan nasional sebagai sumber PAD.
“Pengutipan arkir di tepi jalan nasional dan jalan provinsi di Kota Medan adalah liar. Pemko sudah tidak mengutip itu lagi,” ujar Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, belum lama ini.
Sebagaimana diinformasikan, Dishub Kota Medan tahun 2016 menargetkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp26,3 miliar, tetapi yang terealisasi hanya Rp20,9 miliar.
(LMC-03)