Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Legislator: Kadishut Sumut Jangan Lindungi Perusak Hutan Tapsel
  • Sumut

Legislator: Kadishut Sumut Jangan Lindungi Perusak Hutan Tapsel

Lintas Medan 30 Oktober 2016 2 min read
Daftar nama pelaku pengerjaan kawasan hutan kabupaten Tapanuli Selatan.(Foto:Lintasmedan/ist)

Medan, 30/10 (LintasMedan) – Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera dinilai tidak tegas dalam menindak dan memberi sanksi terhadap perambah hutan lindung yang saat ini masih terjadi di sekitar Kecamatan Marancar dan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Pihak Dishut seharusnya sudah sejak awal menertibkan setiap tindakan alih fungsi hutan. Namun hal itu belum dilaksanakan secara konsisten,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Minggu.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tapsel ini sebelumnya menerima laporan bahwa Dishut Sumut telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 522/ 016/ Linhut/ 16 Tertanggal 27 Mei 2016 yang ditujukan kepada para pelaku pengerjaan kawasan hutan.

Mengacu pada surat itu disebutkan bahwa Dishut Sumut menyatakan ada lokasi hutan yang dikuasai/ dikerjakan oleh orang per orang maupun sekelompok orang.

Sedangkan perbuatan menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan secara tegas dinyatakan melanggar Undang- Undang Republik Indonesia.

Untuk itu Disgut Sumut meminta para pelaku yang menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut untuk segera hadir di Kantor Dishut Jl Sisingamangaraja KM 5,5 No. 14 Medan dalam tempo 14 hari untuk memberikan keterangan dengan membawa surat/ dokumen yang menjadi dasar mereka menguasai/ mengerjakan kawasan hutan.

Terkait informasi surat yang diterima Sutrisno dari salah satu wakil rakyat di kabupaten tersebut, dia meminta agar Dishut Sumut terbuka kepublik terkait pemanggilan kepada para pelaku.

“Apa benar para pelaku telah hadir dan mematuhi undangan hadir dalam 14 Hari Kalender sejak surat dikirim.,” ujar politisi muda ini.

Dishut Sumut, kata Sutrisno juga harus menjelaskan kepada publik, apa dasar/ surat/ dokumen ( alas hak ) hingga para pelaku menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut.

Jika para pelaku tidak memenuhi panggilan Dishut Sumut menurut Sutrino maka dapat dipastikan para pelaku melakukan pembangkangan terhadap negara.

“Dishut Sumut harus melakukan upaya paksa dengan meminta bantuan dari penegak hukum ( Polri ) untuk hadir,” cetusnya.

Dia minta jika para pelaku tidak dapat menunjukkan suratdokumen sebagai dasar untuk menguasai dan mengerjakan kawasan hutan, maka Dishut Sumut harus segera melanjutkannya ke proses hukum.

Lebih jauh dia memaparkan bahwa dari daftar nama pelaku sebagaimana terlampir bersama surat panggilan Dishut tersebut terdapat namayang mirip dengan Anggota DPRD Tapanuli Selatan dan juga nama yang berhubungan dengan oknum Kepala Daerah di Sumut.atera Utara.

Sutrisno menegaskan jika memang benar nama pelaku tersebut adalah oknum berkaitan dengan penyelenggara negara atau pemerintah daerah, maka ini jelas bertentangan dengan UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Pelaku tersebut tidak layak sebagai penyelenggara negara dan pemerintah daerah,” ujar Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan dan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut ini .

Menurutnya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumut mendukung penuh upaya penegakan hukum atas kerusakan hutan yang dilakukan para pelaku. (LMC-02)

Post Views: 60
Tags: dishut Sumut Kabupaten tapsel legislator perambah hutan

Continue Reading

Previous: Curah Hujan di Bawah Normal, Debit Air Tirtanadi Turun
Next: DPRD : Pembahasan Ranperda RTRW Terkendala Kawasan Hutan

Related Stories

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.