Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • DPRD : Pembahasan Ranperda RTRW Terkendala Kawasan Hutan
  • Sumut

DPRD : Pembahasan Ranperda RTRW Terkendala Kawasan Hutan

Lintas Medan 9 November 2016 2 min read

Astrayuda Bangun (Foto:LintasMedan/ist)

Astrayuda Bangun (Foto:LintasMedan/ist)
Astrayuda Bangun (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 9/11 (LintasMedan) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sumatera Utara belum dapat dibahas karena terkendala dengan status kawasan hutan terhadap sejumlah daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumatera Utara Astrayuda Bangun di Medan, Rabu, mengatakan, sebenarnya pada April 2016 rancangan peraturan daerah (ranperda) sudah pernah mau diparipurnakan.

Namun pengajuan ranperda tersebut batal dilakukan karena Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi tidak hadir dalam rapat paripurna.

Setelah pengajuannya batal, banyak masukan mengenai draf Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Utara itu.

Ketika melakukan kunjungan kerja ke Kementrian Dalam Negeri dan Kemenhut dan Lingkungan Hidup, diketahui ada beberapa kawasan hutan masuk dalam pemukimanm masyarakat.

Status kawasan hutan itu belum diselesaikan dengan benar dalam draf Ranperda RTRW yang akan diajukan tersebut.

Ia mencontohkan di Kabupaten Karo dengan adanya ada 13 desa di tiga kecamatan yang disebutkan sebagai kawasan hutan sesuai SK Menhut 579 tahun 2014.

“Padahal kawasan itu sudah menjadi desa berpuluh-puluh tahun lalu,” katanya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Labuhan Batu Utura, dan beberapa daerah lain.

Di beberapa daerah, kondisi itu sudah diselesaikan dengan metode “holing zone” atau diarsis dalam Ranperda RTRW dan persoalannya dimasukkan dalam hutan yang disengketakan sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Namun masih banyak kawasan yang belum diselesaikan seperti itu. “Holing zone bukan, kawasan hutan juga bukan,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Dalam diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, kata Astrayuda, diusulkan solusi dengan metode “outline” yakni memberikan batasan sebagai daerah yang bermasalah.

Astrayuda juga menegaskan, keterlambatan dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah ranperda di Sumatera Utara bukan kesalahan DPRD, melainkan lambanya perbaikan draf dari eksekutif.

“Kita juga ingin cepat karena dapat mencerminkan kinerja dewan,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 274
Tags: Astrayudha Bangun pembahasan Ranperda RTRW terkendala

Continue Reading

Previous: Legislator: Kadishut Sumut Jangan Lindungi Perusak Hutan Tapsel
Next: Pembangunan Wisata Danau Toba Harus Libatkan Masyarakat

Related Stories

Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.