Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Legislator Minta Walikota Jalankan Putusan MA
  • Medan

Legislator Minta Walikota Jalankan Putusan MA

Lintas Medan 12 Januari 2017 2 min read

Pembangunan proyek super blok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Pembangunan proyek super blok Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 12/1 (LintasMedan) – Legislator DPRD Kota Medan Sahat Simbolon meminta Walikota Medan segera menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Yayasan Citra Keadilan terkait perizinan proyek superblok Podomoro Deli City.

“Karena keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami minta Pemko Medan segera menindaklanjuti putusan MA tersebut,” katanya saat menerima audiensi Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu) Saharuddin dan rombongan, di Medan, Kamis.

Sahat juga mengingatkan semua institusi yang terkait dengan penerbitan izin pembangunan mega proyek itu supaya mematuhi segala ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Salah satu bentuk kepatuhan terhadap putusan MA tersebut, lanjut Ketua Komisi D DPRD Medan itu, adalah menghentikan seluruh aktivitas pengerjaan pembangunan di area Podomoro Deli City.

Sehubungan dengan terbitnya putusan MA tersebut, Sahat bersama sesama legislator di Komisi D DPRD Medan berjanji akan menindaklanjuti dan segera melakukan rapat dengar pendapat dengan instansi terkait.

Sebagaimana diinformasikan, MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan untuk membatalkan perizinan alias Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Mega Proyek Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau, Medan.

Kasasi tersebut didaftarkan ke MA pada 7 Juni 2016. Adapun, tergugat yaitu Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli selaku pengelola bangunan Podomoro Deli City.

MA dalam Putusan No. 274 K/TUN/2016 Perkara Kasasi Tata Usaha Negara, mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Sementara itu, Kordinator Gerbraksu Saharuddin meminta Walikota Medan Dzulmi Eldin mencabut IMB Podomoro Deli City karena diyakini tidak akan ada hal-hal yang bisa menggugurkan keputusan kasasi oleh MA.

“Keputusan (MA) ini sudah final. Makanya kami meminta Walikota Medan dengan tulus mencabut Surat Izin Mendirikan Bangunan dan mengeluarkan surat keputusan mengenai penghentian seluruh kegiatan pembangunan proyek Podomoro Deli City,” tambahnya. (LMC-01)

Post Views: 219
Tags: jalankan legislator MA putusan walikota

Continue Reading

Previous: HIMMAH Protes Kenaikan TDL dan BBM
Next: Rita Maharani Ajak Ibu Pengajian Dukung Gotong Royong

Related Stories

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.