
M. Hanafiah Harahap. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 8/12 (LintasMedan) – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Hanafiah Harahap menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut bersama institusi terkait perlu lebih serius dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Penanggulangan Bahaya Narkoba.
“Ranperda mengenai narkoba mendesak untuk disahkan menjadi Perda. Namun, proses pembahasan naskah akademiknya sudah sekitar dua tahun belum juga tuntas,” katanya kepada pers, di Medan, Jumat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi A DPRD Sumut, lanjutnya, draf Ranperda Narkoba tersebut tergolong lamban diajukan ke DPRD karena dalam proses pembahasannya belum ada sinergi antara institusi penegak hukum, Pemprov Sumut, BNN dan elemen masyarakat.
Meski demikian, kata Hanafiah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut telah menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat dituntaskan paling lambat tahun 2018.
Ia berharap, keberadaan Perda Narkoba itu kelak dapat segera meminimalisir kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumut sangat tinggi dan lebih penting adalah penanggulangan dampak buruk narkoba,” kata Hanafiah.
Kondisi yang lebih memprihatinkan, katanya, Sumut bukan lagi sekadar lokasi pemasaran narkoba, melainkan produsen dan lokasi pendistribusian ke daerah lain.
Dari analisa dan pengungkapan kasus selama ini, warga yang terdampak dengan narkoba tersebut hampir merata, mulai dari usia 10 hingga 59 tahun.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat warga yang menjadi pengguna dan terdampak narkoba di Sumut berjumlah sekitar 350 ribu orang, atau berada pada peringkat terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta sebanyak 380 ribu orang lebih.
“Dari 380 ribu itu hanya 10 ribu yang bisa direhabilitasi. Sementara, sekitar 370 ribu lagi bagaimana. Tentunya, tidak mungkin mereka semua mendekam di penjara,” kata Hanafiah.
Oleh karena itu, kata politisi Partai Golkar ini, Sumut sangat membutuhkan peraturan daerah tentang penanggulangan narkoba untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini. (LMC-02)