

Medan, 6/12 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar rapat membahas daftar inventarisasi masalah substansi materi evaluasi perubahan jumlah penduduk dan wilayah serta penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRD kabupaten/kota, Rabu di Hotel Madani Medan.
Rapat yang berlangsung selama dua hari itu, diikuti 33 KPU kabupaten/kota.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, rapat digelar guna mengetahui profil singkat kabupaten/kota yang ada di Sumut. Seperti letak geografis, jumlah penduduk dan jumlah kecamatan.
“Rapat ini dilaksanakan juga untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah apa saja yang dihadapi oleh kabupaten/kota terkait dapil,” kata Mulia.
Dalam rapat sekaligus dibahas mengenai kegiatan penataan dapil yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan, waktu pelaksanaan dan peserta. “Draft usulan dapil dan alokasi kursi juga akan kami bahas dalam rapat ini,” sebutnya.
Sesuai dengan aturan, jumlah penduduk pada suatu wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi berkaitan dengan jumlah kursi pada dapil anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Hal itu merupakan cerminan dari prinsip-prinsip penyusunan dapil.
Berdasarkan Pasal 185 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan. Adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Hasil penyusunan dapil ini akhirnya menjadi ladang kompetisi bagi partai politik dan calon DPR, DRPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk memperebutkan kursi dalam pemilu,” katanya. (LMC-rel)