Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Batasi Operasional Kafe dan Restoran Hingga Jam 21.00
  • Medan

Medan Batasi Operasional Kafe dan Restoran Hingga Jam 21.00

Lintas Medan 6 Juni 2021 1 min read

Petugas tim gabungan Satgas COVID-19 Kota Medan membubarkan pengunjung salah satu kafe yang terbukti melanggar jam operasional, di Jalan HM Joni Medan, pada Jumat (4/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/6 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih membatasi jam operasional hingga 21.00 WIB untuk beberapa tempat yang dianggap potensial menimbulkan keramaian, seperti kafe dan restoran, untuk mencegah penularan COVID-19.

“Upaya ini, akan terus dilakukan oleh Pemko Medan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Indra Gunawan di Medan, Minggu (6/6).

Menurut dia, ketentuan mengenai pembatasan jam operasional kafe dan restoran tersebut didasarkan atas Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dalam SE Wali Kota Medan itu disebutkan bahwa pembatasan jam operasional berlaku bagi, antara lain restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, termasuk pedagang makanan dan minuman kaki lima, seperti di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan HM Joni.

Petugas juga akan memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha yang melanggar batas waktu jam operasional, termasuk di dua ruas jalan raya yang selama ini dianggap berpotensi menimbulkan keramaian, seperti di sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

“Tempat makan dan minum hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Lewat dari jam itu, akan kami tertibkan,” ujarnya.

Petugas juga memberi teguran keras kepada pengelola kafe yang membuka usaha di dua ruas jalan sekitar kawasan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. (LMC-03)

Post Views: 80

Continue Reading

Previous: Disnaker Sumut Fasilitasi Pemulung jadi Peserta BPJS
Next: Fraksi PKS: Wali Kota Medan Belum Wujudkan Janji Kampanye 100 Hari Kerja

Related Stories

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.