Semarang, 25/1 (LintasMedan) – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menyatakan program pendidikan strata dua (S2) sekarang ini hanya cukup ditempuh dengan 36 SKS (Satuan Kredit Semester).
“Dari dulunya program S2 harus menempuh 72 SKS, kemudian berjalan menjadi 44 SKS, sekarang cukup hanya 36 SKS,” katanya, di Semarang, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan perubahan minimal SKS untuk pendidikan S2 itu untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan perguruan tinggi.
Menurut dia, program S2 ditujukan untuk menghasilkan lulusan yang secara eksperimental dan empirik bisa menerapkan metodologi-metodologi sesuai dengan bidang ilmu.
“Kemudian, bagaimana lulusan S2 mampu mempublikasikan hasilnya itu di jurnal yang terakreditasi maupun jurnal internasional. Itu yang penting. Output-nya memang menuju ke sana,” katanya.
Nasir mempersilakan perguruan tinggi memberlakukan kebijakan 36 SKS mulai sekarang sehingga kualitas SDM dan lulusan semakin berkembang.
“Sebenarnya bukan memperpendek SKS, bukan itu. Saya hanya ingin jumlah SKS tidak terlalu banyak, namun substansinya yang penting harus tetap dijaga untuk mencapai kualitas,” ujarnya.
Ia tetap mempersilakan perguruan tinggi yang ingin menerapkan minimal 44 SKS, 50 SKS, atau 60 SKS. Yang pasti dia menganggap 36 SKS sudah cukup untuk mengembangkan SDM dan lulusan berkualitas.
“Doktor juga cukup 42 SKS, bukan lagi 72 SKS. Tujuan doktor, di samping menguasai filosofi sains atau filsafat keilmuan di bidang ilmunya masing-masing, kan juga untuk output publikasinya,” kata dia. (LMC/TI)