
Medan, 5/9 (LintasMedan) – Sejumlah warga lingkungan 14 dan 15 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, atau bermukim di perbatasan Medan-Deliserdang , Senin (4/9) mendatangi kantor DPRD Medan. Mereka mengeluhkan sulitnya mengurus sejumlah administrasi kependudukan, karena pihak kecamatan setempat tidak mengakui sebagai warga Medan.
Keluhan warga perbatasan Medan-Deliserdang ini akhirnya dibahas di legislatif yakni Komisi I DPRD Medan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak kecamatan.
“Kami bingung ketika ingin mengurus surat-surat, karena pihak kecamatan dan kelurahan tidak mengakui kami sebagai warga Medan,” kata Tumpak Nainggolan, salah seorang warga.
Padahal menurutnya 450 kepala-keluarga yang bermukim di perbatasan itu memiliki Kartu Tanda Peduduk (KTP) Medan, bahkan mereka taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
“Tapi kenapa kami tidak diakui sebagai warga Medan. Ini sudah lama kami alami,” ucap Benny Simbolon warga lainnya.
Bahkan menurut warga tersebut, sebagian penduduk sudah memiliki surat keterangan tanah sejak tahun 1997.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I, Robi Barus, dan dihadiri sejumlah legislator lainnya dihadiri Camat Medan Denai, Ananda Sulung Parlaungan .
Camat menyampaikan pihaknya tetap melayani apabila warga di lokasi itu punya urusan di kecamatan, sepanjang memiliki Adminduk Medan.
“Sementara ini kita cari jalan tengah dulu. Untuk segala urusan masyarakat sepanjang memiliki Adminduk Medan akan tetap dilayani,” ucap Ananda Sulung.
Ia yang baru bertugas selama 45 hari, menurutnya sudah melakukan pengecekan ke wilayah yang disampaikan para warga yang hadir saat ini.
Ia mengakui bahwa untuk masalah tapal batas wilayah hingga kini belum ada kepastian.
“Izin agrarianya hingga kini masih mengambang, kami telah menyurati pihak BPN dan terus mempertanyakan agar kami tidak terkena mal admsitrasi,” katanya .
Ananda menyampaikan jika pihak Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang juga sudah mengetahui persoalan ini namun belum juga ada solusi.
Ketua Komisi I DPRD, Robi Barus mengatakan pihaknya segera memanggil pihak stakholder terkait agar persoalan tersebut segera tuntas.
” Karena didalam rapat dengar pendapat ini mewakil Pemko Medan hanya Camat, kami akan jadwal ulang dengan memanggil pihak Bappeda, Disdukcapil dan BPN serta pemangku kepentingan agar persoalan ini segera tuntas.Tapi, kami harapkan ini juga bisa menjadi perhatian Wali Kota Medan ,”ucapnya.(LMC-02).
