Medan, 17/2 (LintasMedan) – Kantor Regional 5 Sumatera Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menegur PT Bank Summut terkait rencana write off (hapus buku kredit macet) yang akan dilakukan bank daerah itu.
“Jika prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum tentu akan kita tegur,” kata Ahmad Sukro Tratmono, Kepala Kantor Regional 5 OJK Sumatera kepada wartawan, Rabu.
Sukro menjelaskan sesuai PBI nomor 14/15/PBI/2012 tentang penilaian aset Bank Umum disebutkan persyaratan write off antara lain harus ada kebijakan tertulis dari Dewan Komisaris (Dekom), prosedur disetujui direksi, kategori kredit macet.
Dilakukan setelah upaya lain tak berhasil seperti retsrukturisasi, garansi dan lain-lain.
Sementara, kata dia Dekom Bank Sumut sendiri tidak lengkap karena komisaris utama (Komut) tidak ada. “OJK setiap saat melakukan pembinaan kepada semua bank, termasuk Bank Sumut,” katanya.
Dia minta agar semua bank mematuhi peraturan Bank Indonesia (PBI). OJK masih memakai peraturan BI dalam menilai kualitas aset bank umum.
Sedangkan mengenai penghapusan buku, Sukro mengatakan penghapusan hanya secara administrasi tapi penagihan tetap dilakukan.
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui detail Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Sumut tahun 2015 dan 2016 ini, apakah ada write off di dalamnya. Untuk RBB 2016, OJK akan menelitinya.
Ketika ditanya Komut Bank Sumut sampai sekarang belum ada, Sukro menyebut semua itu tergantung Pemegang Saham Pengendali (PSP). (LMC-4)