
Ilustrasi - Tenaga kerja Indonesia (TKI). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 22/1 (LintasMedan) – Dua oknum petugas Imigrasi yang melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Internasional Kuala Namu atau Kuala Namu International Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, terancam dipecat.
“Sudah dilaporkan ke tingkat pusat. Bisa saja sanksinya lebih berat, seperti pemecatan,” kata Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Klas I Khusus Medan Jayanta Surbakti kepada pers di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, oknum petugas Imigrasi yang melakukan pemerasan, masing-masing bernama Andi Arzam dan Dedit Satria Adyguna.
Kedua oknum petugas imigrasi tersebut kini telah dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari kedinasan selama sepekan.
Jayanta menambahkan, sanksi dijatuhkan setelah kedua petugas Imigrasi itu diketahui memeras TKI.
Oknum petugas Imigrasi tersebut tertangkap basah menerima uang Rp50 ribu yang diselipkan di dalam parpor.
“Proses pemeriksaan akan ditindaklanjuti di tingkat pusat, sehingga tidak tertutup kemungkinan keduanya dipecat,” tambahnya.
Namun, Jayanta membantah sanksi dijatuhkan berkaitan dengan video pemerasan terhadap TKI yang diunggah ke situs video Youtube.
Sebelumnya, rekaman pemerasan yang dilakukan dua oknum Imigrasi Bandara Kualanamu, Deli Serdang, tersebar luas di internet.
Dalam rekaman itu, keduanya mempermasalahkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak dibawa seorang TKW yang akan berangkat ke Malaysia. (LMC-01/MTV)