Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Oknum Imigrasi KNIA Pemeras TKI Terancam Dipecat
  • Hukum

Oknum Imigrasi KNIA Pemeras TKI Terancam Dipecat

Lintas Medan 22 Januari 2015 1 min read

Ilustrasi - Tenaga kerja Indonesia (TKI). (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - Tenaga kerja Indonesia (TKI). (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – Tenaga kerja Indonesia (TKI). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 22/1 (LintasMedan) – Dua oknum petugas Imigrasi yang melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Internasional Kuala Namu atau Kuala Namu International Airport (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, terancam dipecat.

“Sudah dilaporkan ke tingkat pusat. Bisa saja sanksinya lebih berat, seperti pemecatan,” kata Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Klas I Khusus Medan Jayanta Surbakti kepada pers di Medan, Kamis.

Ia menjelaskan, oknum petugas Imigrasi yang melakukan pemerasan, masing-masing bernama Andi Arzam dan Dedit Satria Adyguna.

Kedua oknum petugas imigrasi tersebut kini telah dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari kedinasan selama sepekan.

Jayanta menambahkan, sanksi dijatuhkan setelah kedua petugas Imigrasi itu diketahui memeras TKI.

Oknum petugas Imigrasi tersebut tertangkap basah menerima uang Rp50 ribu yang diselipkan di dalam parpor.

“Proses pemeriksaan akan ditindaklanjuti di tingkat pusat, sehingga tidak tertutup kemungkinan keduanya dipecat,” tambahnya.

Namun, Jayanta membantah sanksi dijatuhkan berkaitan dengan video pemerasan terhadap TKI yang diunggah ke situs video Youtube.

Sebelumnya, rekaman pemerasan yang dilakukan dua oknum Imigrasi Bandara Kualanamu, Deli Serdang, tersebar luas di internet.

Dalam rekaman itu, keduanya mempermasalahkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak dibawa seorang TKW yang akan berangkat ke Malaysia. (LMC-01/MTV)

Post Views: 12
Tags: dipecat imigrasi knia oknum

Continue Reading

Previous: LIRA: Pemprov Sumut Tidak Transparan Soal Anggaran
Next: Polsek Medan Baru Tangkap Kawanan Pencuri Mobil

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.