
Medan, 15/9 (LintasMedan) – Ketiadaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan membuat sejumlah pekerjaan di tahun ini melalui penunjukan langsung (PL). Sebab, untuk pengerjaan proyek lewat tender tidak dimungkinkan karena anggaran dan waktu yang terbatas. Hal itu dikatakan Kepala Dinas PU Kota Medan Zulfansyah, dalam pembahasan Rencana P-APBD 2020 di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (15/9).
“Di Perubahan APBD Tahun 2020 ini kita proyeksikan pembangunan infrastruktur hanya Rp4 miliar lebih. Untuk tender proyek besar tidak ada, yang ada hanya pengerjaan penunjukan langsung,” katanya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota komisi Renville Napitupulu, David Sinaga, Dedy Aksyari Nasution, Antonius Tumanggor, Syaiful Ramdhan, Edwin Sugesti Nasution, Rizki Nugraha, dan Hendra DS. Selain Kadis PU Zulfansyah, juga didampingi para stafnya.
Dikatakan Zulfansyah, pengajuan di Perubahan APBD, Dinas PU tidak ada melaksanakan proyek besar maka tidak perlu melakukan tender proyek. Pelaksanaannya hanya penunjukan langsung yang nilai masing-masing proyek di bawah Rp200 juta.
Dijelaskan Zulfansyah, untuk proyek pengaspalan jalan sebanyak 155 paket, perbaikan drainase hanya 60 paket dan 2 paket perbaikan jembatan gantung. “Minimnya pengerjaan proyek karena keterbatasan anggaran Pemko Medan akibat recofusing untuk penanganan pandemi Covid-19,” tambahnya.
Menanggapi itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan Kadis PU Zulfansyah jangan sampai terjadi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) pelaksana proyek. Dinas PU diharapkan agar tetap melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dengan proyek PL itu rawan KKN, kita harapkan penunjukan secara profesional,” timpal anggota komisi Hendra DS.
Tanggapan lain juga disampaikan Edwin Sugesti Nasution, agar Dinas PU Kota Medan melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan pengerjaan proyek.
Sedangkan Renville Napitupulu mengusulkan agar Dinas PU Medan lebih maksimal menjalankan pengawasan setiap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan supaya ditindak tegas. Pemilik perusahaannya yang diblacklist bukan perusahaanya,” katanya.(LMC-02)
