Sungailiat, 19/11 (LintasMedan) – Kontingen Sumatera Utara mengajukan protes sekaligus banding menyusul tindakan pelaksana pertandingan cabang renang yang dinilai tidak profesional. Pasalnya panpel membatalkan medali emas yang diraih perenang Sumut, Dimas Adrianto. Medali yang semestinya milik Sumut malah dialihkan ke Sumsel dengan alasan kesalahan pada penghitungan secara elektronik.
Hasil waktu di nomor 50 meter gaya bebas secara electrical dan dipakai sepanjang Porwil, sudah menetapkan Dimas sebagai pemenang dengan waktu 25:07 detik. Sementara medali perak diraih M Oktavianus dengan waktu 25:08 detik.
Namun kubu Sumsel protes dan panitia justru membatalkan keputusan penghitungan electronik dan langsung melihat hasil manual. Ternyata dalam catatan manual, malah Sumsel langsung disebut sebagai pemenang
“Ini tidak benar. Harusnya keputusan awal dewan juri yang sudah sesuai dengan sistem penghitungan selama pertandingan, tidak bisa sembarangan dibatalkan. Kami akan banding ke PB Porwil dan PB PRSI,” ungkap Pimpinan Kontingen John Ismadi Lubis kepada wartawan, di Kolam Renang Loka Tirta, Sungailiat, Babel, Kamis.
Wakil Ketua KONI Sumut Prof Agung Sunarno mengungkapkan bahwa seluruh penghitungan menggunakan electronic time, ditambah stop watch secara manual. Jadi, jika electronic time diabaikan, maka seluruh hasil yang menggunakan teknologi tersebut bisa saja dibatalkan. “Kalau seperti ini, bisa jadi masalah untuk pertandingan lainnya,” ujar Agung.
Selain medali emas yang masih dipermasalahkan, pada lomba kemarin yang disaksikan Kadispora Sumut H Baharuddin Siagian dan pimpinan kontingen John Ismadi Lubis itu, Dimas juga merebut medali perunggu dari nomor 100m gaya kupu-kupu dengan waktu 58.92 detik. Waktunya kurang baik dibanding Cristofel Keng (Sumsel) yang merebut perak (58.46 detik) dan Abrian Adri Nuyoman dari Sumbar yang meraih emas (57.07 detik).
Medali perak Sumut juga bertambah melalui Dinda Syafira (800m gaya bebas putri) dan Resy Dwi Ananda (100m gaya kupu-kupu).(LMC/rel)