
Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 12/6 (LintasMedan) – Ketua Pansus LKPj DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution mengaku kecewa, karena lembaga legislatif itu tidak mengakomodir usulan Pansus untuk mengganti Kepala Satuan Polisi pamong Praja yang dinilai berkinerja buruk.
“Pansus sudah bekerja keras untuk membuat laporan kinerja seluruh SKPD. Namun kemudian hasil Pansus tidak diakomodir,” sesal Zulkarnain kecewa, usai rapat paripurna DPRD Medan, Senin.
Zulkarnain mengaku pesimis Satpol PP akan mampu menegakkan Perda, seperti yang diharapkan. ‘’Kita (Pansus) menyarankan Kasatpol PP itu dijabat oleh perwira menengah polisi atau TNI aktif. Karena beban kerjanya sangat berat dan di lapangan selalu terjadi benturan dengan pihak lain, ketika sedang menertibkan reklame maupun pedagang kaki lima misalnya,” katanya.
Seperti diketahui DPRD Kota Medan akhirnya batal merekomendasikan pemberhentian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dari jabatannya.
Wakil Ketua DPRD, Iswanda Nanda Ramli yang membacakan rekomendasi, khusus terhadap kinerja Satpol PP saat paripurna menyatakan DPRD hanya mengusulkan agar institusi ini melakukan perbaikan kinerja.
Menurut catatan rekomendasi dewan tersebut berlainan dengan Laporan Pansus LKPj Walikota Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Medan, yang disampaikan melalui rapat paripurna tanggal 7 Juni 2017.
Ketika itu, Ketua Pansus LKPj DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution, mengusulkan agar Kasatpol PP Medan diganti. Alasannya yang bersangkutan tidak mampu melaksanakan tugas dalam mengawasi peraturan daerah (Perda).
Disebutkan Zulkarnain Yusuf, Permendagri No. 54 Tahun 2011 dan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan wewenang yang luas kepada Satpol PP.
Namun, khusus untuk Kota Medan, masih banyak persoalan yang cukup tinggi di bidang ketertiban umum.
‘’Oleh karena itu diperlukan figur yang tegas sebagai Kasatpol PP, dalam rangka penengakan Perda,’’ katanya.(LMC-04)