Medan, 26/6 (LintasMedan) – Sejumlah panti pijat dan oukup tanpa izin usaha marak beroperasi di Kota Medan.
Ironisnya, tempat usaha yang mempekerjakan wanita-wanita muda tersebut tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemerintah Kota Medan, Sabtu hingga Minggu melakukan pengawasan dan tercatat tiga tempat oukup sekaligus menyediakan pijat refleksi kedapatan tengah beroperasi sejak siang hingga dinihari.
Ketiga tempat oukup yang beroperasi itu yakni DAS Refleksi dan Massage di Jalan Ngumban Surbakti, Oukup Karunia dan Penawar Oukup di Jalan Setia Budi.
Dari tiga lokasi itu, tim mengamankan 14 orang terapis muda, malah salah seorang di antaranya mengaku baru tamat sekolah SMK swasta di Kota Medan.
Selain 14 orang terapis, tim juga membawa seorang pria yang ditengarai sebagai pelanggan salah satu tempat oukup tersebut.
Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan Hasan Basri memimpin langsung pengawasan itu dibantu unsur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP dan instansi terkait.
Dalam penggerebekan di salah satu lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai kasir tak bisa berkelit dan mengaku bahwa pemilik sengaja memasang CCTV di lantai 3 agar ketika tim terpadu Pemko Medan datang bisa langsung diketahui.
Begitu tim datang, seluruh terapis akan disembunyikan seolah-olah tempat tesebut tidak beroperasi.
Namun kali ini mereka kalah cepat dan tak menduga tim datang menjelang dinihari.
Hasan Basri mengaku prihatin karena masih ada juga pengusaha tempat usaha hiburan yang masih beroperasi di bulan Ramadan meski Wali Kota Medan sudah menyampaikan surat edaran tentang larangan beroperasi.
Di samping itu ketiga oukup dan pijat refleksi tersebut ternyata tidak memiliki izin usaha dari Disbudpar Kota Medan.
“Izin usahanya juga tidak ada, berarti ketiga oukup dan pijat refleksi alias liar dan kita akan merekomendasikan kepada camat sebagai penanggungjawab wilayah untuk menutupnya. Kita tidak mau tempat-tempat seperti ini tumbuh di Kota Medan,” tegas Hasan.
Selain melakukan penggeledahan di lokasi oukup dan pijak refleksi tim juga menelusuri Kafe KS-2 di Jalan Perjuangan, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia dan menemukan sejumlah pria tengah asyik menenggak tuak dan tambul disertai alunan musik.
Pemilik kafe juga tidak bisa menunjukkan izin usaha. (LMC-02)