
H Wagirin Arman (Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 26/6 (LintasMedan) : H Wagirin Arman mendapat kepercayaan DPP Partai Golkar menjadi ketua DPRD Sumatera Utara menggantikan Ajib Shah yang saat ini sedang dalam proses hukum di KPK.
Penunjukan Wagirin sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 itu sesuai dengan surat yang diterima Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Sumut Toman Nababan, kemarin.
Surat DPP Golkar tertanggal 13 Juni 2016 dengan nomor : B-354/GOLKAR/VI/2016, itu dengan tembusan ke Ketua Harian
Surat yang langsung ditandatangani Ketua Umum, Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal, Idrus Marham berisi petikan sebagai berikut, menunjukkan surat DPD Partai Golkar Nomor :262/GK-SU/II/2016 tertanggal 15 Februari 2016 tentang Calon Pengganti Ketua DPRD Sumut karena saudara H Ajib Shah sedang menghadapi proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 13 November 2015, yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan oleh KPK.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPP Golkar berdasarkan saran dan pendapat yang diterima dalam rapat serta pertimbangan pemenuhan persyaratan sebagai pimpinan DPRD, maka diputuskan, menyetujui dan mengesahkan Wagirin Arman sebagai calon PAW Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019.
Kemudian menugaskan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut memproses dan menindaklanjuti keputusan PAW Ketua DPRD Sumut tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Wagirin Arman mengatakan telah mengetahui penunjukan dirinya tersebut.
“Saya sebagai kader partai taat dan patuh terhadap apa yang diputuskan oleh partai,” kata politisi senior Partai Golkar ini.(LMC-02)