Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Headline
  • Diterpa Isu Suap, DPRD Sumut “Paksakan” Kirim 7 Nama Anggota KPID
  • Headline

Diterpa Isu Suap, DPRD Sumut “Paksakan” Kirim 7 Nama Anggota KPID

Lintas Medan 21 Juni 2016 2 min read
Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan saat menerima aksi massa yang mendesak pembatalan proses seleksi KPID Sumut beberapa waktu lalu.(FOto:LintasMedan/ist)

Medan, 22/6 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Sumatera Utara terkesan memaksakan diri mengirim tujuh nama anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) yang baru ke Gubernur untuk segera dikeluarkan Surat Keputusan (SK).

Padahal proses seleksi KPID Sumut yang belum lama ini digelar masih menuai persoalan dan mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat yang berunjukrasa ke gedung dewan.

Mereka minta pembatalan tujuh nama yang telah ditetapkan, karena proses seleksi terhadap 21 calon anggota KPID pada 16 dan 18 Mei 2016 lalu dinilai cacat hukum dan tidak transparan serta kental nuansa suap.

Namun pihak DPRD Sumut terkesan tak gentar dengan persoalan tersebut dan berharap anggota KPID Sumut yang baru itu segera dilantik untuk periode 2016-2019.

Pimpinan DPRD Sumut melalui suratnya No 1296/18/Sekr tanggal 17 Juni 2016 ditandatangani wakil ketua dewan HT Milwan yang ditujukan kepada Gubernur menyebutkan, tujuh nama anggota KPID Sumut telah ditetapkan dari hasil rapat pleno Komisi A DPRD Sumut, pada 18 Mei 2016.

Informasi diperoleh, Selasa, DPRD Sumut melalui surat tersebut meminta Gubernur segera menerbitkan SK untuk menetapkan nama-nama komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 dan melantik ketujuh nama komisioner tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu juga membenarkan pimpinan DPRD Sumut sudah menyurati Gubenur, Jumat (17/6) sekaligus mengirimkan tujuh nama calon anggota KIPD Sumut yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi A.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar juga menilai bahwa proses pemilihan KPID Sumut itu tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Dia bahkan menyesalkan karena dua surat klarifikasi yang dikirim lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu kepada Komisi A DPRD Sumut tidak digubris.

Untuk ketiga kalinya, melalui Surat Nomor: SRT-0088/PW02/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal pembentukan tim seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut, Ombudsman meminta DPRD menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi anggota KPID Sumut.

“Isi surat itu ada dua permintaan. Pertama, meminta pimpinan Dewan menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut, mulai dari proses pembentukan tim seleksi anggota KPID Sumut sampai dengan proses yang masih berlangsung saat ini,” kata Abyadi.

Menurut Abyadi, proses pembentukan tim seleksi (timsel) tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Juga tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 09/B/2016/PT.TUN-MDN yang memutuskan bahwa keputusan yang dikeluarkan tidak sah dan mewajibkan untuk mencabut keputusan tersebut.

“Ombudsman meminta pimpinan DPRD Sumut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses seleksi anggota KPID Sumut, sehingga produk yang dihasilkan tidak cacat hukum di kemudian hari. Surat tersebut juga ditembuskan ke gubernur Sumut,” kata Abyadi.(LMC-1/Kcm)

Post Views: 112
Tags: Abyadi Siregar Cacat Hukum kpid ombudsman

Continue Reading

Previous: BMI Minta Proses Sidang Ketua KNPI Sumut Netral
Next: Pimpin DPRD Sumut Wagirin Gantikan Ajib Shah

Related Stories

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial

22 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan
2 min read
  • Asahan
  • Headline
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan

14 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.