Medan, 22/6 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Sumatera Utara terkesan memaksakan diri mengirim tujuh nama anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) yang baru ke Gubernur untuk segera dikeluarkan Surat Keputusan (SK).
Padahal proses seleksi KPID Sumut yang belum lama ini digelar masih menuai persoalan dan mendapat kecaman dari sejumlah elemen masyarakat yang berunjukrasa ke gedung dewan.
Mereka minta pembatalan tujuh nama yang telah ditetapkan, karena proses seleksi terhadap 21 calon anggota KPID pada 16 dan 18 Mei 2016 lalu dinilai cacat hukum dan tidak transparan serta kental nuansa suap.
Namun pihak DPRD Sumut terkesan tak gentar dengan persoalan tersebut dan berharap anggota KPID Sumut yang baru itu segera dilantik untuk periode 2016-2019.
Pimpinan DPRD Sumut melalui suratnya No 1296/18/Sekr tanggal 17 Juni 2016 ditandatangani wakil ketua dewan HT Milwan yang ditujukan kepada Gubernur menyebutkan, tujuh nama anggota KPID Sumut telah ditetapkan dari hasil rapat pleno Komisi A DPRD Sumut, pada 18 Mei 2016.
Informasi diperoleh, Selasa, DPRD Sumut melalui surat tersebut meminta Gubernur segera menerbitkan SK untuk menetapkan nama-nama komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 dan melantik ketujuh nama komisioner tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu juga membenarkan pimpinan DPRD Sumut sudah menyurati Gubenur, Jumat (17/6) sekaligus mengirimkan tujuh nama calon anggota KIPD Sumut yang sudah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi A.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar juga menilai bahwa proses pemilihan KPID Sumut itu tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
Dia bahkan menyesalkan karena dua surat klarifikasi yang dikirim lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu kepada Komisi A DPRD Sumut tidak digubris.
Untuk ketiga kalinya, melalui Surat Nomor: SRT-0088/PW02/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal pembentukan tim seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut, Ombudsman meminta DPRD menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi anggota KPID Sumut.
“Isi surat itu ada dua permintaan. Pertama, meminta pimpinan Dewan menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut, mulai dari proses pembentukan tim seleksi anggota KPID Sumut sampai dengan proses yang masih berlangsung saat ini,” kata Abyadi.
Menurut Abyadi, proses pembentukan tim seleksi (timsel) tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Juga tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 09/B/2016/PT.TUN-MDN yang memutuskan bahwa keputusan yang dikeluarkan tidak sah dan mewajibkan untuk mencabut keputusan tersebut.
“Ombudsman meminta pimpinan DPRD Sumut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses seleksi anggota KPID Sumut, sehingga produk yang dihasilkan tidak cacat hukum di kemudian hari. Surat tersebut juga ditembuskan ke gubernur Sumut,” kata Abyadi.(LMC-1/Kcm)