
Medan, 14/3 (LintasMedan) – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi akhirnya merespon, terkait lonjakan kenaikan air pelanggan.
Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menegaskan, jika ada pelanggan yang merasa keberatan terjadinya lonjakan kenaikan tarif air untuk segera mendatangi cabang terdekat atau melapor ke call center PDAM Tirtanadi di 1500-922 dengan menyampaikan nama, nomor NPA serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
“Manajemen Tirtanadi akan proaktif mendatangi pelanggan yang terdampak lonjakan tagihan air. Apalagi ini kemungkinan akibat perubahan sistem pencatatan meteran air dari sistem manual ke sistem android atau digital yang mulai kami terapkan,” katanya, Minggu (14/3).
Jika terbukti lonjakan akibat perubahan sistem tersebut, kata dia pihak PDAMTirtanadi segera melakukan proses pengurangan tagihan.
Dia menyampaikan saat ini PDAM Tirtanadi sedang melakukan peralihan sistem pencatatan meteran air dari manual ke android atau digital.
Dia menjelaskan bahwa sistem tersebut merupakan terobosan baru dan dengan perubahan itu tentunya ada beberapa pelanggan yang terdampak.
“Sebab yang dihitung itu pemakaian aktual akhir pemakaian stand meter tersebut. Nah tentunya akibat pemakaian air secara aktual yang kita baca, ada beberapa pelanggan yang terdampak mengalami kenaikan tagihan air,” paparnya.
PDAM Tirtanadi kata Kabir Bedi, tentunya tidak berdiam diri dan sudah menyiapkan suatu peraturan, sebab perubahan (sistem pencatatan meteran) ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan PDAM Tirtanadi kedepan.
“Saat ini kami sudah memonitor sistem pencatatan meter air tersebut secara digital dan setiap pelanggan akan dimonitor satu persatu melalui sistem elektronik,”katanya.
Lapor Ombudsman
Sebelumnya seorang pelanggan PDAM Tirtanadi membuat laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait keberatan karena secara tiba-tiba tagihan air melonjak.
Ezzy, pelanggan PDAM Tirtanadi warga Jalan Gaperta ini mengungkapkan jika biasanya tagihan air berkisar Rp 200 ribuan atau Rp 400 ribuan perbulan. Namun, tiba-tiba pada Pebruari 2021 yang dibayar bulan Maret 2021 menjadi Rp 4,2 juta.
Kenaikan tagihan, diakui Ezzy sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu tagihannya Rp 460.600. “Di bulan Januari 2021 naik menjadi Rp 467.000, Pebruari Rp 528.000. Tagihan Desember (2020) sampai Pebruari (2021) dibayar. Tagihan Maret, belum kami bayar karena besar sekali jumlahnya,” sebutnya.
Tagihan yang membengkak tersebut, Ezzy mengaku sudah melaporkannya ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski. Namun, tetap diminta untuk membayar.
“Mereka mengatakan bisa mohon keringanan sampai 50 %, tapi kami nggak mau, karena nggak tau apa masalah nya, sebab kami tidak pernah menunggak,” ungkapnya.(LMC-02)
