Medan, 12/3 (LintasMedan) – Sejumlah pedagang yang sudah bertahun-tahun berjualan di beberapa sisi Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Senin (12/3), membongkar secara sukarela lapak mereka tanpa harus bersitegang dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemko Medan.
“Yang membongkar pedagang langsung. Kita sifatnya hanya melakukan pengawasan saja, termasuk Satpol PP maupun unsur Muspika Kecamatan Medan Marelan. Begitu pedagang terlihat kesulitan, barulah kita membantu,” kata Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Osman Manalu.
Sejumlah alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan juga diturunkan guna mendukung kelancaran proses pembongkaran tersebut.
Proses pembongkaran kios pedagang tersebut berjalan dengan lancar, meski sebelumnya sempat ada penolakan dari sekelompok pedagang kaki lima.
“Dengan pembongkaran yang dilakukan, akses jalan masuk menuju Pasar Mini Marelan pun kini terbuka lebar,” katanya.
Sebab, sebelumnya sudah banyak kios maupun lapak milik pedagang yang telah dibongkar dan rata dengan tanah.
Sedangkan lapak pedagang yang belum terbongkar adalah kios milik pedagang yang selama ini berjualan dengan menggunakan mesin serta peralatan yang cukup banyak.
Pembongkaran sejumlah kios di sekitar Pasar Marelan, kata dia, atas prakarsa maupun inisiatif para pedagang agar akses masuk menuju Pasar Mini Marelan terbuka lebar.
Osman menambahkan, para pedagang yang kiosnya telah dibongkar selanjutnya akan menempati tempat di lantai satu Pasar Mini Marelan.
Disebutkannya, uji coba pengoperasian Pasar Mini Marelan dijadwalkan pada 13 Maret 2018.
Menyikapi keberadaan pedagang kaki lima yang masih berjualan di pinggir Jalan Marelan Raya, menurut Osman, pihak PD Pasar akan membahas masalah tersebut dengan organisasi perangkat daerah terkait. (LMC-04)