Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemecahan Paket Proyek Renovasi Kantor Gubernur Sumut Rawan Korupsi
  • Headline
  • Medan

Pemecahan Paket Proyek Renovasi Kantor Gubernur Sumut Rawan Korupsi

Lintas Medan 6 Agustus 2021 2 min read

Ilustrasi - Kantor Gubernur Sumut di Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 6/8 (LintasMedan) – Pemecahan paket pengadaan barang dan jasa dalam sejumlah item pada proyek renovasi gedung kantor gubernur Sumatera Utara (Sumut) meskipun telah dilindungi peraturan dan perundangan kenyataannya masih rawan tindak pidana korupsi, kata pengamat pemerintah Elfenda Ananda.

“Selain rawan korupsi, pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien, karena pada setiap paket proyek ada beberapa komponen biaya, termasuk honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalamnya,” katanya di Medan, Jumat (6/8).

Sebagaimana diketahui, gedung kantor gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Medan saat ini sedang menjalani renovasi tahap II dengan total nilai proyek diperkirakan mencapai Rp60 miliar lebih.

Menurut Elfenda, praktik memecah paket pengadaan barang dan jasa menjadi sejumlah item diduga dilakukan agar tidak melewati kewajiban tender atau lelang, melainkan disiasati melalui proses penunjukan langsung ke perusahaan-perusahaan tertentu.

Sesuai aturan, sistem pengadaan barang dan jasa dengan sistem pengadaan langsung tidak memerlukan lelang karena nilainya maksimal hanya Rp200 juta.

Ia memprediksi bahwa besaran proyek di bawah Rp200 juta per paket tersebut akan menjadi celah yang rentan disalahgunakan antara oknum-oknum aparatur pemerintah selaku panitia pengadaan barang dan jasa dengan penyedia atau kontraktor untuk bisa leluasa berkonspirasi melakukan korupsi.

Mencermati hal itu, kata Elfenda, pihak DPRD Provinsi Sumut perlu segera memanggil pejabat Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprov Sumut untuk mengetahui apa dasar dan pertimbangan memecah paket-paket pengadaan barang dan jasa pada proyek renovasi kantor gubernur tersebut.

“Masyarakat maupun media massa diharapkan juga ikut berperan menelusuri dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa secara langsung seperti ini dengan menelusuri kenapa paket dipecah sebanyak itu dan bagaimana perencanaannya,” kata dia.

Menurut Elfenda, praktik memecah paket proyek untuk menghindari tender atau lelang hampir dapat dipastikan masih terjadi dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Sumut.

“Seharusnya, kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat, sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu
bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang terwujud dalam
pelaksanaan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi.

Hal ini, kata Elfenda, akan menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, mendorong persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi.

Kepala Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprov Sumut Achmad Fadly selaku pengguna anggaran proyek renovasi gedung kantor gubernur Sumut, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab. (LMC-03)

Post Views: 214

Continue Reading

Previous: RSUD Medan Labuhan Diusulkan jadi Tempat Isolasi Pasien COVID-19
Next: Kasus Positif COVID-19 di Sumut Meningkat, Masyarakat Diimbau Jangan Lengah Prokes

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’

28 Oktober 2026
Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.