Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Bisnis
  • Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh untuk Penanggulangan Corona
  • Bisnis

Pemerintah Bebaskan PPN dan PPh untuk Penanggulangan Corona

Lintas Medan 12 April 2020 2 min read

Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/dok)

Ilustrasi – (Foto: LintasMedan/dok)

Jakarta, 12/4 (LintasMedan) – Pemerintah resmi membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Aturan ini disahkan per tanggal 6 April 2020.

Secara harfiah, PMK 28/2020 menyebutkan bahwa insentif pajak digelontorkan untuk mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah Covid-19.

Dengan demikian, PPN sebesar 10 persen tidak dipungut atau seluruhnya ditanggung pemerintah.

Pembebasan PPN diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumahsakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Dalam hal ini pemerintah tidak memungut PPN atas pemanfaatan barang impor dan jasa.

Adapun, barang-barang yang tidak dipungut 10 persen atas nilai barang tersebut antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara, jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 sehingga tidak dikenakan PPN yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

Tidak hanya PPN, beleid tersebut juga memberikan pembebasan dari pemungutan tiga jenis PPh. Pertama, PPh Pasal 22 atau PPh Impor, atas impor dari pembelian barang yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Sementara, PPh Pasal 22 juga dibebaskan atas penjualan yang dilakukan oleh pihak penjual.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 21 yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Ketiga, pembebasan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan.

“Sedangkan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” kata Yoga, Sabtu (11/4).

Adapun pemerintah mengatur, insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut hanya diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.

Artinya, insentif pajak ini berlaku enam bulan. (LMC-04/KC)

Post Views: 70

Continue Reading

Previous: Menkumham Yasonna Laoly Puji Karya Putra Daerah di Acara SAMERA EXPO 2020
Next: Ketua Kadin Sumut Minta Perusahaan Hindari PHK Selama Pandemi Corona

Related Stories

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor
2 min read
  • Bisnis

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor

18 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%
1 min read
  • Bisnis

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%

12 Agustus 2026
Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026

You may have missed

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026
Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota
2 min read
  • Medan

Apresiasi Gerak Jalan Santai, Wali Kota Medan Rico Waas Ajak Masyarakat dan Parpol Bersinergi Bangun Kota

30 Agustus 2026
Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM
1 min read
  • Medan

Dorong Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Medan Jadikan CFD Belawan Pusat Promosi UMKM

30 Agustus 2026
Wujudkan Program Prioritas Wali Kota Rico Waas, Jalan Gang Garista Ladang Bambu Kini Mulus Dirabat Beton
2 min read
  • Medan

Wujudkan Program Prioritas Wali Kota Rico Waas, Jalan Gang Garista Ladang Bambu Kini Mulus Dirabat Beton

29 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.