

Medan, 30/9 (LintasMedan) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan menghapus utang 107 PDAM di Indonesia sebesar Rp3,9 triliun, termasuk utang PDAM Tirtanadi Rp185,120 miliar yang MoUnya ditandatangani di Kemenkeu Jakarta Jumat.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Sutedi Raharjo pada seminar sehari “Langkah-Langkah Percepatan Pembuatan Perda Penyertaan Modal Penghapusan Utang PDAM Tirtanadi” di kantor PDAM Tirtanadi Jalan SM Raja Medan.
Seminar dihadiri Direktur Air Minum Delviyandri, Direktur Air Limbah Heri Batangari Nasution, pembicara dari Anggota Komisi C DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz, Kejati Sum dan Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Mujiono.
Sutedi menjelaskan penghapusan itu skemanya berupa Penyertaan Hibah Daerah (PMD) pemerintah pusat kepada PDAM Tirtanadi.
Utang itu terjadi tatkala PDAM Tirtanadi membangun dengan pinjaman luar negeri (Loan Agreement nomor 1587-INO, 3 Pebruari 1998) untuk pembiayaan MMUDP III sebesar 12,200 juta dolar AS
untuk proyek pembangunan Instalasi Pipa Air (IPA) Limau Manis kapasitas 500 liter/detik dan pengembangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan pelanggan serta perjanjian pinjaman antara pemerintah dengan PDAM Tirta Deli untuk pembiayaan proyek pembangunan sarana air bersih PDAM Tirta Deli sebesar Rp9,093 miliar.
Jadi nilai piutang negara pada PDAM Tirtanadi per cut off date 30 Juni 2015 beserta penyesuaiannya untuk percepatan penyelesaian piutang utang negara yakni SLA pokok dan non pokok Rp161,575 miliar dan RDA pokok dan non pokok Rp23,544 miliar sehingga total Rp185,120 miliar.
Sutedi menyebut penghapusan ini bukan hanya masalah uang saja tapi persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan diselesaikan dengan cepat dalam waktu tiga bulan ini dan Desember sudah selesai. Pemprovsu dan PDAM Tirtanadi serius menyikapi penghapusan ini dan bersinergi dengan pimpinan DPRD Sumut.
“Penghapusan utang dapat mewujudkan neraca keuangan PDAM Tirtanadi menjadi sehat dan lebih fokus meningkatkan kapasitas, jumlah pelanggan dan kualitas air,” tegasnya.
Menurut dia, penghapusan utang ini oleh pemerintah pusat dalam rangka target nasional 10 juta sambungan. Juga target 100-0-100 yakni 100 persen cakupan air, 0 persen sanitasi kumuh dan 100 persen perumahan sehat. Untuk mencapai target itu, PDAM harus sehat sehingga piutang negara Rp3,9 triliun kepada 107 PDAM di Indonesia menjadi dana hibah ke daerah atau dihapus.(LMC/rel)