
Ilustrasi - Massa tenaga honorer kategori 2 menggelar unjuk rasa menuntut pemerintah agar mereka diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Foto: LintasMedan/ist)

Bandung, 13/2 (LintasMedan) – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menawarkan solusi untuk tenaga honorer kategori 2 (K2).
Juru bicara Kemenpan RB Herman Suryatman, di Bandung, Jumat, mengatakan tenaga honorer K2 yang usianya 35 tahun ke bawah bisa mengikuti tes CPNS.
“Nanti bisa dipertimbangkan dengan adanya afirmasi dan ini bisa dikaji oleh pemerintah, yang penting ada kemauan untuk mengikuti tes CPNS,” ujarnya.
Sementara untuk tenaga honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Menurut Herman, opsi yang ditawarkan pemerintah merupakan solusi yang sesuai dengan ketentuan dan tidak keluar koridor.
“Karena sekarang kita harus merujuk kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014. Jadi, mulai dari perencanaan pegawai, pola pegawai, disiplin pegawai, sampai dengan pensiun pegawai harus berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja,” ucap dia.
Kemenpan RB berharap solusi alternatif ini bisa mendapat respon positif.
Ia menambahkan opsi ini bisa menjadi jalan keluar mengingat hingga saat ini belum ada solusi terkait payung hukum dan anggaran pengangkatan tenaga honorer K2. (LMC-01/MTv)