Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional

Lintas Medan 13 Februari 2017 1 min read

Jakarta, 13/2 (LintasMedan) – Pemerintah memutuskan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

Hal itu dimaksudkan agar para pemilih yang merantau di luar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah asalnya, demikian siaran pers dari Setkab RI yang dilansir LintasMedan.com, Senin.

Disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Untuk tingkat kabupaten/kota diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, KPU telah menyiapkan sebanyak 45.591.762 lembar surat suara untuk Pilkada serentak 2017. (LMC-03/rel)

Post Views: 250
Tags: Hari libur nasional pilkada serentak Tetapkan

Continue Reading

Previous: Presiden Yakin Media Arus Utama Dapat Bertahan
Next: 482.000 Hektar Ladang Ganja akan Dimusnahkan

Related Stories

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan
2 min read
  • Bisnis
  • Nasional

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan

15 Maret 2025
iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia
3 min read
  • Bisnis
  • Nasional
  • Technology

iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia

28 Februari 2025
Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’
3 min read
  • Android
  • Bisnis
  • Headline
  • Nasional
  • Technology

Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’

12 Februari 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.