Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan 15 Februari Hari Libur Nasional

Lintas Medan 13 Februari 2017 1 min read

Jakarta, 13/2 (LintasMedan) – Pemerintah memutuskan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

Hal itu dimaksudkan agar para pemilih yang merantau di luar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah asalnya, demikian siaran pers dari Setkab RI yang dilansir LintasMedan.com, Senin.

Disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Untuk tingkat kabupaten/kota diselenggarakan di 76 kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, KPU telah menyiapkan sebanyak 45.591.762 lembar surat suara untuk Pilkada serentak 2017. (LMC-03/rel)

Post Views: 381
Tags: Hari libur nasional pilkada serentak Tetapkan

Continue Reading

Previous: Presiden Yakin Media Arus Utama Dapat Bertahan
Next: 482.000 Hektar Ladang Ganja akan Dimusnahkan

Related Stories

FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink
3 min read
  • Bisnis
  • Nasional

FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink

9 Desember 2025
Pasca Banjir dan Longsor, Pemulihan Akses Telekomunikasi di Sumut 90%
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Pasca Banjir dan Longsor, Pemulihan Akses Telekomunikasi di Sumut 90%

1 Desember 2025
PT Toba Pulp Lestari Tbk Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Pertemuan Gubernur Sumut dengan Sekber 
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

PT Toba Pulp Lestari Tbk Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Pertemuan Gubernur Sumut dengan Sekber 

27 November 2025

You may have missed

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025
Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029

20 Desember 2025
Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar

20 Desember 2025
Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca
2 min read
  • Sumut

Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca

19 Desember 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.