Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • Pemilih Wajib Isi Sendiri Daftar Hadir di TPS
  • Politik

Pemilih Wajib Isi Sendiri Daftar Hadir di TPS

Lintas Medan 30 April 2018 1 min read
Benget Silitonga

Tanah Karo, 30/4 (LintasMedan) – Peraturan KPU RI No 8 Tahun 2017 diberlakukan untuk Pilgub Sumut 2018, yaitu pemilih diwajibkan mengisi Form C7 KWK (daftar hadir). Padahal selama ini, form C7 KWK itu diisi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

“Selain mengisi form C7 KWK sendiri, pemilih harus membawa surat undangan form C6 KWK, e-KTP, dan surat keterangan (suket),” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Ir Benget Manahan Silitonga, Senin (30/4/2018), pada acara ‘media gathering’ yang digelar di Berastagi, Tanah Karo.

Dijelaskan Benget, ketentuan dalam PKPU RI itu penting disampaikan. Agar masyarakat atau pemilih paham apa yang harus dilakukannya sebelum ke TPS. “Ini yang harus kita sampaikan ke masyarakat. Agar ketika masuk ke TPS sudah tahu apa tugasnya. Sebab selama ini form C7 KWK itu diisi petugas KPPS,” kata Benget.

Selain itu, kata Benget, persoalan pengisian form C7 KWK ini menjadi dilematis. Ketika pemilih menyerahkan kepada petugas KPPS pengisian itu, bagaimana jika dilihat petugas pengawas pemilu. “Hal ini harus kami sampaikan kepada masyarakat melalui wartawan,” kata Benget.

Benget memprediksi akan ada waktu yang termakan untuk mengisi form C7 KWK itu saat pencoblosan di TPS.

Mengenai kewajiban pemilih untuk membawa KTP-el dan suket, Benget menjelaskan, itu merupakan usulan dari anggota DPR RI. Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan form C6 oleh orang tidak berhak pada penyelenggaraan Pilgubsu 2018. Makanya pemilih harus menunjukkan KTP-el dan suket selain form C6 itu.(LMC-02)

Post Views: 38

Continue Reading

Previous: Kapolda Sumut Pertegas Polisi Netral di Pilkada
Next: KPU Sumut Batasi Jumlah Pendukung Saat Debat Kandidat

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.