Madina, 23/1 (LintasMedan) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) meraih predikat A, opini kualitas tertinggi dengan nilai 88,03 hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/1).
Hasil penilaian itu diterima oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, yang diserahkan oleh anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya.
“Kami mengapresiasi Ombudsman RI, Perwakilan Sumut yang telah memberikan penilaian yang cukup objektif,” ucap Sukhairi,
Dalam hal ini Kabupaten Madina berada di posisi 13 dari 33 kabupaten/kota se-Sumut, dan masuk dalam kategori zona hijau.
Lantas, oleh Sukhairi dikatakan, untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap publik, Pemkab Madina akan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Lalu disebutkan rekapitulasi penilaiannya, ada lima Dinas dan dua Puskesmas. Yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk Puskesmas yakni, Puskesmas Panyabungan Jae dan Mompang. Dengan periode penilaian Juni sampai Oktober 2023.