Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Ajukan Ranperda Fasilitas Dewan
  • Medan

Pemko Medan Ajukan Ranperda Fasilitas Dewan

Lintas Medan 10 Juli 2017 2 min read

Ilustrasi: Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi: Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 10/7 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Medan. Ranperda ini mengatur berbagai fasilitas yang diperoleh Pimpinan dan Anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD Medan.

Dalam Ranperda yang disampaikan Walikota Medan Dzulmi Eldin dalam Paripurna DPRD Medan, Senin disebutkan, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan yang dibebankan dalam APBD itu berupa uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan.

Uang representatif Ketua DPRD Medan setara dengan gaji pokok Walikota. Wakil DPRD 80% dari uang representatif ketua DPRD, dan anggota mendapatkan 75% dari uang representatif ketua DPRD.

Uang paket yang diterima setiap bulan sebesar 10% dari uang representatif masing-masing. Sedangkan besar tunjangan keluarga dan tunjangan beras tidak ada perbedaan antara ketua, wakil ketua dan anggota.

Diatur juga, tunjangan jabatan sebesar 145% dari uang representatif yang diterima masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota dewan. Sedangkan untuk tunjangan alat kelengkapan diberikan berdasarkan kedudukan masing-masing, dengan rincian Ketua 7,5%, Wakil Ketua 5%, Sekretaris 4% dan anggota 3%.

Para wakil rakyat di Medan ini juga bakal mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas serta atribut.

Pimpinan DPRD mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapanya, kendaraan dinas dan belanja rumahtangga. Sedangkan para anggota mendapatkan rumah negara dan tunjangan transportasi.

Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, Ranperda ini diusulkan Pemko Medan berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang HAk Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. “Aehubungan dengan pengajuan ini, kiranya dewan yang terhormat dapat membahas sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya memberikan persetujuan,” kata Eldin.

 

Post Views: 38

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Pastikan Pembongkaran Papan Reklame Berlanjut
Next: Dinas Bina Marga Medan Mulai Keruk Drainase

Related Stories

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.