Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Diminta Percepat Perwal Perda PK5
  • Medan

Pemko Medan Diminta Percepat Perwal Perda PK5

Lintas Medan 5 Juni 2023 2 min read
Mulia Syahputra Nasution

Medan, 5/6 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH dorong Pemko Medan percepatan penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) turunan Perda
No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PK5). Perwal sangat dibutuhkan sebagai implementasi turunan Perda.

“Pemko Medan kita dorong supaya segera menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan Perda di lapangan,” ujar Mulia Shaputra Nasution (foto) kepada PosRoha.com, Senin (5/6).

Dikatakan Mulia asal politisi Gerindra itu, juknis penerapan Perda PK5 supaya segera disiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Apalagi soal penetapan zona merah, kuning dan hijau.

Sebab, kata Mulia, setelah ditetapkan zona larangan untuk berjualan alangkah baiknya dilakukan sosialisasi. “Kita hindari kerugian lebih banyak. Dan tentu tidak asal gusur,” imbuh Mulia.

Selain itu tambah politisi muda itu, Kepala Lingkungan (Kepling) supaya dapat melakukan pendataan PK5 di lingkungan maaing masing. “Nantinya seluruh PK5 akan ditata dan memiliki izin untuk mengembangkan usaha dagangannya namun tetap menjaga estetika pembangunan Kota Medan,” paparnya.

Ditambahkan Mulia, lahirnya perda tersebut guna melindungi PK5 sekakigus mempermudah Pemko Medan mengembangkan usahanya.

“Kita berharap pendataan PK5 segera rampung. Dan sesuai Perda, setiap PK5 akan diberi pelatihan guna mengembangkan usahanya. Difasilitasi bantuan modal serta peralatan,” tambahnya.

Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman.

Sedangkan asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.

Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.

Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu ; perlengkapan dagang mudah dobongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.

Didalam Perda juga diatur penetapan zonasi lokasi PKL. Dalam BAB IV ditetapkan ada 3 (tiga) zona yakni zona merah yaitu lokasi larangan (bebas dari adanya PKL). Kemudian zona kuning yakni lokasi yang dizinkan PKL tetapi sifatnya temporal dan bersyarat. Selanjutnya zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan.

Begitu juga terkait tata cara penerbitan tanda pengenal seperti di BAB V. Bagi setiap PKL wajib memiliki tanda pengenal berjualan yang diterbitkan Walikota setelah pedagang mengajukan permohonan. (LMC)

Post Views: 124

Continue Reading

Previous: Komisi III DPRD Medan dan Bapenda Percepat Perolehan PAD
Next: Pemko Medan Diminta Segera Isi Kekosongan Jabatan 5 Kepala OPD

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.