
Medan, 11/6 (LintasMedan) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan Produk Halal dan Higienis DPRD Kota Medan meminta pemerintah kota (Pemko) setempat agar mensubsidi pembayaran lisensi halal bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di ibu kota Provinsi Sumut itu.
“UMKM perlu diberi bantuan berupa subsidi pembayaran lisensi halal bagi produk-produk yang dihasilkan,” kata Ketua Pansus Ranperda Pengawasan Produk Halal dan Higienis DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, kepada pers di Medan, Minggu (11/6).
Dikatakan Rajudin, pihaknya banyak menerima saran dan masukan dari kalangan pelaku UMKM dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, terkait pentingnya pemberian bantuan subsidi pembayaran sertifikasi halal.
Selama ini, menurut dia, banyak pelaku UMKM yang mengaku kesulitan untuk membayar lisensi produk halal.
Karena itu, pihaknya mengusulkan agar di dalam Ranperda Pengawasan Produk Halal dan Higienis diatur tentang pemberian subsidi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal.
Lisensi halal, kata dia, dibutuhkan produsen bila menginginkan produknya diterima di masyarakat. Apalagi bila ingin ekspor ke negeri jiran.
Pada kesempatan itu, ia juga minta Pemko Medan agar mengupayakan penambahan dana APBD untuk mendukung kinerja Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI dalam memproses dan mengawasi penggunaan sertifikasi halal. (LMC-04)