

Medan, 16/11 (LintasMedan) – Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Syampurno Pohan menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memutuskan kontrak untuk tidak melanjutkan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang.
Rencana pemutusan kontrak tersebut dilakukan mengingat rentang waktu penggunaan APBD 2016 akan berakhir 31 Desember 2016.
“Mustahil kontraktor manapun bisa mengerjakan pembangunan pasar tradisional Kampung Lalang dengan hitungan hanya dua bulan. Apalagi, hingga saat ini pedagang disana tidak bisa dipindahkan, “kata Syampurno ketika menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi D DPRD Medan , Rabu.
Disebutkan Syampurno, bahwa rencana pembangunan pasar tradisional kampung lalang memang telah dianggarkan dalam APBD 2016 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 26 Miliar.
“Teknisnya Perkim Medan kan hanya membangun untuk kemudian akan diberikan kepada PD Pasar untuk dikelola. Namun, sampai saat ini kami kesulitan untuk melakukan pembangunan disebabkan masih belum tuntasnya persoalan dengan pedagang disana, ‘ujarnya pada rapat yang dipimpin ketua Komisi D Sahat Simbolon.
Anggota Komisi D, Godfried Effendi Lubis sebelumnya mengatakan pembangunan Pasar Kampung Lalang, yang menggunakan dana APBD menyalahi prosedur, karena lahan pasar tersebut merupakan aset Pemko Medan yang dipisahkan.
“Ini harus menjadi pemahaman bersama, aset yang dipisahkan tidak boleh mendapat kucuran APBD secara langsung, melainkan harus melalui penyertaan modal,” katanya.
Untuk itu, kata politisi Gerindra itu, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, DPRD Medan meminta kepada Perkim Medan untuk tidak melanjutkan pembangunan.(LMC-03)