
Petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa bungkusan berisi ganja seberat satu kilogram yang akan diselundupkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Senin (14/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 14/11 (LintasMedan) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan mendapati dua wanita pengunjung yang mencoba menyelundupkan ganja, Senin.
“Dua wanita tersebut ditangkap sore tadi saat petugas melakukan penggeledahan terhadap setiap pengunjung Lapas di pintu masuk,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tanjung Gusta Medan, EP Manik.
Wanita yang mencoba menyelundupkan ganja tersebut, masing-masing bernama Zuraida (40) dan Juniati (46).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, ganja tersebut diperoleh dari Rega Damara (19) alias Ega, warga Jalan Lembaga Pemasyaratan, Tanjung Gusta.
Manik mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus ganja yang disimpan di dalam plastik.
Petugas yang mengetahui hal itu langsung berkoordinasi dengan Polsek Medan Helvetia.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi selanjutnya berhasil menangkap Ega dan menyita ganja 1 kilogram, beberapa paket kecil ganja siap edar dan timbangan elektrik.
“Ganja yang dibawa kurir itu berasal dari Ega. Rumah Ega ini dekat dari Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra.
Hendra menuturkan, ganja tersebut rencana akan dikirimkan kepada napi bernama Rahmat Hidayat alias Dayat yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan.
Kedua wanita, pemilik ganja dan napi tersebut dibawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diperiksa lebih lanjut.
“Masih diperiksa, masih dalam pengembangan,” ujar Hendra. (LMC-06)