Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Selenggarakan Bimbingan Pengisian LHKPN Pelaporan 2022
  • Medan

Pemko Medan Selenggarakan Bimbingan Pengisian LHKPN Pelaporan 2022

Lintas Medan 13 Februari 2023 2 min read

Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan menyelenggarakan bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Inna Medan, Senin (13/2).

Medan, 13/2 (LintasMedan) – Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan menyelenggarakan bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 di Lingkungan Pemko Medan di Hotel Grand Inna Medan, Senin (13/2). Bimbingan ini di buka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum Ferri Ichsan.

Di kesempatan itu Ferri Ichsan mengatakan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun pelaporan 2022 merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan. LHKPN tahun pelaporan 2022 ini berpedoman pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia no 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi no 07 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Selain berfungsi sebagai pemantauan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga bermanfaat untuk pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepada masyarakat.”kata Ferri Ichsan.

Nantinya sebut Ferri Ichsan Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN tidak hanya mereka yang masih menjabat, tetapi diwajibkan juga bagi yang telah berakhir masa jabatanya atau pensiun.

“Oleh karena itu saya minta agar seluruh ASN yang wajib melaporkan LHKPN dapat menyampaikan harta kekayaannya yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.”ujar Ferri Ichsan sembari mengatakan bagi ASN yang tidak melaporkan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya Kepala BKD&PSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis dalam laporanya mengatakan tujuan dilaksanakanya bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pelaporan tahun 2022 ini ialah demi terwujudnya aparatur Penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebab Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan demi terwujudnya tata kelolah Pemerintah yang baik dan akuntabel.

“Kegiatan pengisian LHKPN ini di ikuti sebanyak 399 orang ASN di lingkungan Pemko Medan yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, bendahara dan beberapa jabatan yang diindikasikan wajib lapor LHKPN.”Kata Sutan Tolang Lubis sembari mengatakan batas akhir pelaporan paling lama tanggal 31 Maret 2023.(LMC-02)

 

Post Views: 167

Continue Reading

Previous: Komisi III Siap Perjuangkan Anggaran Rp20 Miliar untuk Pengendalian Inflasi
Next: Pencanangan SUB PIN Polio, Walikota Medan Minta “Jemput Bola”

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.