Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Sosialisasikan Perda No.1/2022 Tentang RTRW
  • Medan

Pemko Medan Sosialisasikan Perda No.1/2022 Tentang RTRW

Lintas Medan 4 Juli 2022 3 min read

Medan, 4/7 (LintasMedan) – Pemko Medan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Grand Mercure, Senin (4/7). RTRW ini diharapkan dapat menjadi dokumen perencanaan spasial (berkenaan dengan ruang atau tempat) yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membuka sosialisasi yang diikuti sebanyak 150 peserta terdiri dari perwakilan dari instansi vertikal Kementerian, Pemerintah Provinsi Sumut, universitas, akademisi, afiliasi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), BUMN serta BUMD.

Ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan ini, jelas Wiriya, pertama yakni Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo).

Selain itu, lanjut Wiriya, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan cenderung berada di pusat kota. Padahal secara keruangan, lanjutnya, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

“Hal inilah yang melatarbelakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang,” papar Wiriya.

Menindaklanjuti isu pembangunan berkelanjutan sebagaimana Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, kata Wiriya, disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Dimana proporsi ruang terbuka hijau publik, jelasnya, paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini, bilang Wiriya, menjadi tantangan bagi Pemko Medan mengingat laju urbanisasi Kota Medan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak terhadap ketersediaan lahan perkotaan.

“Alokasi RTH cukup terbatas dan telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH Publik dalam Perda ini. Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” katanya.

Terkait itu, imbuh Wiriya, komitmen terhadap pemenuhan RTH juga telah tercantum dalam salah satu misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021 – 2026 yaitu Medan Membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota. Dikatakannya, proses pembebasan lahan dengan fungsi RTH terus dilakukan setiap tahun. “Dalam kurun waktu dua tahun (2019-2021), Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi RTH seluas lebih kurang 3 hektar,” ungkapnya.

Diungkapkan Wiriya, RTRW di satu sisi dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan, namun disisi lain tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan RTH, konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir, konservasi dan penataan kawasan cagar budaya dan rencana sektoral lainnya.

“Diharapkan RTRW ini akan lebih sesuai dengan keinginan masyarakat dan lebih menampung dinamika pertumbuhan kota serta lebih mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi kota,” harapnya dalam sosialisasi yang menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar, Fungsional Perencana Utama Kementerian PPN/Bappenas Dr Ir Oswar Mungkasa MURP dan Ketua Umum IAP Indonesia Dr Phill Hendricus Andy Simarmata ST MSi.(LMC-02)

 

Post Views: 20

Continue Reading

Previous: Bobby Akui Peredaran Narkoba di Medan Tinggi
Next: RS Setia Budi Diharap Mampu Wujudkan Program Medical Tourism

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.